Usai Rektor UI Mundur dari Komisaris BUMN, Pemerintah Diminta Batalkan PP 75/2021

Jum'at, 23 Juli 2021 | 11:36 WIB
Usai Rektor UI Mundur dari Komisaris BUMN, Pemerintah Diminta Batalkan PP 75/2021
Rektor UI Ari Kuncoro. (ui.ac.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra, Himmatul Aliyah, meminta pemerintah membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.

Menurutnya pembatalan harus dilakukan seiring dengan pengunduran Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris BRI.

"Langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," kata Himmatul kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Himmatul menilai revisi peraturan pemerintah terhadap Statuta UI yang memperbolehkan rektor merangkap jabatan dapat mengancam dan menghabat Universitas Indonesia, baik dalam otonomi maupun kemandirian lembaga. Karena itu ia meminta PP Nomor 75 Tahun 2021 dibatalkan.

Baca Juga: Fakta Ari Kuncoro yang Mundur dari Komisaris BRI

"Statuta UI yang baru yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," ujarnya.

Ari Kuncoro Mundur

Diketahui, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk.

Rektor UI Ari Kuncoro [Website UI]
Rektor UI Ari Kuncoro [Website UI]

Informasi ini disampaikan BRI dalam surat nomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 tertanggal 22 Juli 2021, dan ditampilkan dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Lelucon Mati Ketawa ala Rektor UI Diteruskan Berkali-kali di WhatsApp

Rangkap jabatan Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tentang Statuta UI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI