Bansos untuk Kepala Keluarga Selama PPKM Darurat, Berikut Syaratnya

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 23 Juli 2021 | 11:21 WIB
Bansos untuk Kepala Keluarga Selama PPKM Darurat, Berikut Syaratnya
Bansos untuk Kepala Keluarga Selama PPKM Darurat, Berikut Syaratnya. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bansos kepala keluarga dikonfirmasi akan disalurkan kepada keluarga yang positif terpapar covid-19. Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan peningkatan tes dan pelacakan korban positif Covid-19 di sejumlah wilayah yang selama ini kurang berjalan dengan baik. Kegiatan tersebut akan melibatkan belasan ribu relawan. 

Juru Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan sosial untuk kepala keluarga yang positif Covid-19.

"Apabila yang terkena adalah kepala keluarga maka keluarga tersebut akan diberikan bantuan sosial oleh pemerintah untuk meringankan beban mereka," kata Jodi Mahardi dilansir dari Antara.

Bansos kepala keluarga diberikan kepada yang positif covid-19

Baca Juga: Disebut Terlibat Bisnis Ivermectin, Moeldoko Murka: Nodai Kehormatan Saya!

Ketika sebuah keluarga terlacak mengalami positif covid-19, maka mereka akan mendapatkan bansos kepala keluarga yang isinya penanganan dan diberikan obat-obatan secara gratis yang dijamin pemerintah. Kebijakan bansos kepala keluarga diberikan menyusul kebijakan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. 

Anggaran bansos kepala keluarga

Bansos kepala keluarga mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 55 triliun.  Anggaran tersebut digunakan untuk sembako, diskon listrik, subsidi kuota internet, kartu prakerja, bantuan bulog, dan sembako PPKM.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan insentif Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha mikro seperti pengusaha warung dan pedagang kaki lima.

Calon penerima akan didata oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas berdasarkan data dari Dinas Kementerian Tenaga Kerja daerah.

Baca Juga: Miris, Nakes di RS Sumut 16 Bulan Tak Terima Insentif Covid-19

Pendataan berpatokan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah mendapatkan cleansing atau pembersihan data melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mekanisme penyaluran bantuan untuk pemilik warung dan pedagang kaki lima diharapkan dapat berlangsung lebih sederhana dan pertanggungjawabannya akan dilakukan dalam bentuk tanda tangan penerima bantuan yang disertai dokumentasi foto.

Demikian informasi tentang bansos kepala keluarga.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI