Selebgram Ngamuk di Bandara, Satgas Covid Jabarkan Syarat Terbang ke Gebby Vesta

Jum'at, 23 Juli 2021 | 10:12 WIB
Selebgram Ngamuk di Bandara, Satgas Covid Jabarkan Syarat Terbang ke Gebby Vesta
Selebgram Gebby Vesta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menanggapi protes yang disampaikan selebgram Gebby Vesta yang tak diizinkan terbang di bandara karena kurang syarat protokol kesehatan.

Wiku menjelaskan semua pelaku perjalanan transportasi umum wajib menyertakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari RT-RW.

"Pelaku perjalanan wajib tunjukkan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses dari pimpinan instansi pekerjaan, atau masyarakat dari pemda setempat," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (22/7/2021).

Dalam kejadian itu, Gabby dilarang terbang karena tak memiliki surat keterangan RT-RW untuk menjelaskan tujuan bepergian dengan keperluan mendesak.

Wiku menegaskan, aturan ini sudah berlaku sejak 18 Juli sampai 25 Juli lewat Surat Edaran Kasatgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021.

"Selama masa penembalan kebijakan, pelayanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi untuk perusahaan sektoral esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak," tutur Wiku.

Bidikan kamera Gebby Vesta saat marah di bandara (Instagram/@vestabeaute)
Bidikan kamera Gebby Vesta saat marah di bandara (Instagram/@vestabeaute)

Sebelumnya, Gebby Vesta sempat bikin heboh usai kedapatan mengamuk di bandara. Lewat unggahan di Instagram pada Kamis (22/7/2021), dia pun membeberkan alasannya naik pitam.

"Aku nanya baik-baik sama mas-mas yang baju loreng sambil nunjukin persyaratan terbang yang aku tau dan dia jawab 'Persyaratan terbang harus ada surat dinas atau surat pengantar dari RT/RW (langsung berpikir lah vaksin dan PCR yang mahal kalah sama surat RT RW)," tutur Gebby Vesta.

"Terus aku tanya itu peraturan dari mana, karena yang saya tahu syarat terbang kartu vaksin dan PCR minimal H1 dan saya sudah lengkap. Mas nya bilang, peraturan ini dibuat baru tadi pagi," sambungnya lagi.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Tingkat Kepatuhan Masyarakat Menggunakan Masker Masih Naik Turun

Dia menjelaskan bahwa tidak tahu ada peraturan tersebut. Sedangkan oknum yang ditanyai itu malah meminta dirinya buat nonton TV dan baca berita online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI