Selebgram Ngamuk di Bandara, Satgas Covid Jabarkan Syarat Terbang ke Gebby Vesta

Jum'at, 23 Juli 2021 | 10:12 WIB
Selebgram Ngamuk di Bandara, Satgas Covid Jabarkan Syarat Terbang ke Gebby Vesta
Selebgram Gebby Vesta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menanggapi protes yang disampaikan selebgram Gebby Vesta yang tak diizinkan terbang di bandara karena kurang syarat protokol kesehatan.

Wiku menjelaskan semua pelaku perjalanan transportasi umum wajib menyertakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari RT-RW.

"Pelaku perjalanan wajib tunjukkan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses dari pimpinan instansi pekerjaan, atau masyarakat dari pemda setempat," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (22/7/2021).

Dalam kejadian itu, Gabby dilarang terbang karena tak memiliki surat keterangan RT-RW untuk menjelaskan tujuan bepergian dengan keperluan mendesak.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Tingkat Kepatuhan Masyarakat Menggunakan Masker Masih Naik Turun

Wiku menegaskan, aturan ini sudah berlaku sejak 18 Juli sampai 25 Juli lewat Surat Edaran Kasatgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021.

"Selama masa penembalan kebijakan, pelayanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi untuk perusahaan sektoral esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak," tutur Wiku.

Bidikan kamera Gebby Vesta saat marah di bandara (Instagram/@vestabeaute)
Bidikan kamera Gebby Vesta saat marah di bandara (Instagram/@vestabeaute)

Sebelumnya, Gebby Vesta sempat bikin heboh usai kedapatan mengamuk di bandara. Lewat unggahan di Instagram pada Kamis (22/7/2021), dia pun membeberkan alasannya naik pitam.

"Aku nanya baik-baik sama mas-mas yang baju loreng sambil nunjukin persyaratan terbang yang aku tau dan dia jawab 'Persyaratan terbang harus ada surat dinas atau surat pengantar dari RT/RW (langsung berpikir lah vaksin dan PCR yang mahal kalah sama surat RT RW)," tutur Gebby Vesta.

"Terus aku tanya itu peraturan dari mana, karena yang saya tahu syarat terbang kartu vaksin dan PCR minimal H1 dan saya sudah lengkap. Mas nya bilang, peraturan ini dibuat baru tadi pagi," sambungnya lagi.

Baca Juga: Viral Gebby Vesta Ngamuk di Bandara, Dipersulit Terbang Meski Sudah Vaksin

Dia menjelaskan bahwa tidak tahu ada peraturan tersebut. Sedangkan oknum yang ditanyai itu malah meminta dirinya buat nonton TV dan baca berita online.

"Lah emang orang bangun tidur harus langsung buka Google buat cari berita covid?" ujar Gebby Vesta.

Unggahan Gebby Vesta [Instagram/@vestabeaute]
Unggahan Gebby Vesta [Instagram/@vestabeaute]

Sampai akhirnya, Gebby Vesta diarahkan ke counter untuk dilakukan pengecekan. Lagi-lagi dia tidak diizinkan terbang lantaran tidak mempunyai surat jalan dari RT dan RW.

Keadaan juga semakin panas saat salah satu anggota TNI datang. Pasalnya anggota itu mempermasalahkan KTP-nya yang dari Kalimantan.

"Gunanya KTP elektronik itu ya kita cuma punya 1 id aja dari kota/daerah yang kita lahir atau kita buat itu id," terang Gebby Vesta.

Emosi Gebby Vesta semakin tersulut saat counter di sebelahnya memberikan stempel izin terbang kepada seorang warga negara asing dari Amerika Serikat dengan mudah. Padahal bule itu hanya menyertakan hasil tes PCR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI