Dikutip dari Hmetro.com.my, sebanyak 30 Warga Negara Asing dan seorang wanita diamankan lantaran menggelar kerumunan di Hari Idul Adha di Taman Selayang Utama, Batu Caves, Malaysia.

Dari 30 WNA yang diamankan, empat orang diantaranya memiliki dokumen sah sementara enam orang lainnya memiliki surat izin kerja sementara yang telah habis masa izinnya.
Puluhan WNA yang terjaring tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Selayang untuk diproses lebih lanjut terkait pelanggaran yang telah dilakukan.
Adapan seorang wanita Malaysia yang diamankan di kerumunan tersebut dijatuhi hukuman denda sebesar 4.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 13,7 juta.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut warga Bekasi dirantai gegara ingin salat id adalah klaim yang keliru.
Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.