CEK FAKTA: Benarkah Warga Bekasi Dirantai Gegara Ingin Salat Id?

Jum'at, 23 Juli 2021 | 07:48 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Warga Bekasi Dirantai Gegara Ingin Salat Id?
Fakta warga Bekasi dirantai gegara ingin salat id (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar narasi yang menyebutkan warga Bekasi, Jawa Barat yang ketahuan akan melakukan salat id ditangkap dan dirantai oleh petugas.

Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Amey Firdous dan disebarluaskan melalui pesan berantai jejaring WhatsApp.

Selain itu, ada pula video singkat yang memperlihatkan warga mengenakan baju koko sedang dirantai.

Situasi dalam video tersebut tampak begitu kacau.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Terawan Jadi Penyelamat Dunia Karena Vaksin Nusantara Disetujui?

Berikut narasi yang beredar di media sosial:

"Nasib saudara2 kita di bekasi
Gara2 Mau sholat Ied
Mereka di tangkap di rantai Dan di kerangkeng
Sdh seperti di Uyghur tibet ban burma nih, nih rezim dholim sedholim2nya ....jangan2 ini test stlh nya bisa2 berlanjut nih kondisi spt ini, .....selamat dtg di uygur".

Lantas, benarkah klaim tersebut?

Fakta warga Bekasi dirantai gegara ingin salat id (ist)
Fakta warga Bekasi dirantai gegara ingin salat id (ist)

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Suara.com, Jumat (23/7/2021), klaim yang menyebut warga Bekasi dirantai gegara ingin salat id adalah klaim yang salah.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Info Campuran Lemon dan Soda Kue Bisa Bunuh Virus Corona, Really?

Setelah ditelusuri, ternyata video yang beredar tersebut bukan diambil di Bekasi, melainkan di Malaysia.

Dikutip dari Hmetro.com.my, sebanyak 30 Warga Negara Asing dan seorang wanita diamankan lantaran menggelar kerumunan di Hari Idul Adha di Taman Selayang Utama, Batu Caves, Malaysia.

Fakta warga Bekasi dirantai gegara ingin salat id (ist)
Fakta warga Bekasi dirantai gegara ingin salat id (ist)

Dari 30 WNA yang diamankan, empat orang diantaranya memiliki dokumen sah sementara enam orang lainnya memiliki surat izin kerja sementara yang telah habis masa izinnya.

Puluhan WNA yang terjaring tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Selayang untuk diproses lebih lanjut terkait pelanggaran yang telah dilakukan.

Adapan seorang wanita Malaysia yang diamankan di kerumunan tersebut dijatuhi hukuman denda sebesar 4.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 13,7 juta.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut warga Bekasi dirantai gegara ingin salat id adalah klaim yang keliru.

Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI