Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menggugat Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang perdana yang digelar pada hari ini Kamis (22/7/2021) secara virtual, ada banyak pasal yang digugat.
“Sejumlah ketentuan dalam UU PSDN yang kami minta untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82 UU PSDN,” kata Perwakilan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan Husein Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021).
Husein menjelaskan beberapa pasal yang digugat, yakni Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 29 UU PSDN terkait ruang lingkup ancaman yang sangat luas.
Menurut penjelasannya, dalam Pasal 4 UU PSDN, ruang lingkup ancaman meliputi ancaman militer, ancaman non-militer, dan ancaman hibrida. Karena luasnya ruang lingkup ancaman tersebut, menimbulkan permasalahan tersendiri.
“Di mana Komcad yang telah disiapkan dan dibentuk pemerintah dapat digunakan untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri seperti dalih untuk menghadapi ancaman bahaya komunisme, terorisme, dan konflik dalam negeri yang berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat,” jelas Husein.
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, ketentuan di dalam pasal Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 29 UU PSDN bersifat kontradiktif dengan sejumlah ketentuan perihal pertahanan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara) yang merupakan instrumen pengaturan pokok pertahanan negara.
“Dan oleh karenanya, pasalpasal di dalam UU PSDN jelas dapat dikatakan tidak memenuhi prinsip kepastian hukum dalam rumusannya dan bertentangan dengan konstitusi Pasal 1 aAyat (3) dan Pasal 28D aAyat (1), sekaligus Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),” kata Husein.
Kemudian, Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (2), Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN terkait penetapan Komcad berupa sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional dinilai, mengabaikan prinsip kesukarelaan.
Baca Juga: UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?
“Untuk menjadi Komcad, kedua sumber daya serta sarana dan prasarana yang dikelola baik oleh warga negara maupun swasta tersebut hanya melewati verifikasi dan klasifikasi oleh Kementerian Pertahanan tanpa kesukarelaan dari pemilik,” ujar Husein.