Kaget Sanksi Pidana Pelanggar Prokes Usulan Kapolda, Anggota DPRD DKI: Saya Salah Paham

Kamis, 22 Juli 2021 | 18:34 WIB
Kaget Sanksi Pidana Pelanggar Prokes Usulan Kapolda, Anggota DPRD DKI: Saya Salah Paham
Anggota DPRD DKI Fraksi Nasdem Wibi Andrino. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem Wibi Andrino mengaku tidak menyangka usulan memidanakan pelanggar protokol kesehatan datang dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Dia mengaku awalnya menduga rencana itu datang dari Gubernur Anies Baswedan.

Hal itu dikatakan Wibi dalam rapat Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Kamis (22/7/2021).

Pertemuan yang membahas soal revisi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu menghadirkan pihak Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membahas usulan tersebut.

"Alhamdulillah pak, saya bisa mendapatkan titik terang pada pertemuan kali ini, sempat sebelumnya dalam Rapimgab, saya sempat salah paham. Saya baru tahu bahwa usulan revisi perda ini datang dari Polda Metro Jaya," ujar Wibi dalam ruang rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Karena revisi Perda yang diajukan adalah soal penanganan Covid-19, ia berpikir Anies yang mengusulkannya. Selain itu, memang draf usulan yang disampaikan ke legislator atas nama Anies sendiri.

"Sebelumnya yang saya tahu, bahwa ini adalah usulan eksekutif, usulannya Bapak Gubernur Anies Baswedan terkait dengan permasalahan Covid-19 di dki Jakarta," katanya.

Karena usulan ini datang dari kepolisian, ia meyakini tujuannya adalah demi penegakan prokes di ibu kota menjadi lebih baik. Namun ia belum menyampaikan akan menyetujui usulan ini atau tidak.

"Tetapi dengan seperti ini, tentunya sebagai mitra strategis saya mendukung penuh untuk polri dapat melakukan penegakan-penegakan terkait prokes di DKI Jakarta," katanya.

Baca Juga: Bukan Anies, Kapolda Fadil yang Pertama Usulkan Pelanggar Prokes di Jakarta Dipidana

Diketahui, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ferdian yang hadir dalam rapat itu mengatakan awalnya Fadil sudah bersurat kepada Anies sejak bulan Januari lalu untuk merevisi Perda tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI