Viral Biaya Kremasi Pasien Covid Capai Rp 80 Juta, Begini Versi Yayasan Rumah Duka Abadi

Kamis, 22 Juli 2021 | 18:06 WIB
Viral Biaya Kremasi Pasien Covid Capai Rp 80 Juta, Begini Versi Yayasan Rumah Duka Abadi
Viral Warganet Tunjukan Rincian Biaya Kremasi (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Rumah Duka Abadi mendapat sorotan di media sosial usai nota harga  pembayaran proses kremasi untuk jenazah Covid-19 viral. Dalam bon tersebut tertulis harga keseluruhan mulai dari peti jenazah hingga pemulasaran yang mencapai Rp80 juta.

Suara.com menghubungi Rumah Duka Abadi  untuk mencari tahu kebenarannya. Salah petugas Budi (bukan nama sebenarnya) membenarkan bahwa nota tersebut memang benar milik Yayasan Rumah Duka Abadi. 

Namun Budi memberikan catatan, khusus  tarif kremasi atau pembakaran  jenazah Covid-19 bukan harga yang ditetapkan Rumah Duka Abadi, melainkan tarif langsung dari  krematorium. 

“Kami  konfirmasi ya, kalau rumah duka tidak ada krematorium. Jadi untuk harga yang tertera itu dari krematorium langsung. Jadi harga bukan dari Rumah Duka Abadi,” kata Budi pada Kamis (22/7/2021). 

Baca Juga: Usut Kasus Kartel Kremasi Jenazah Covid, Polisi Periksa Pemilik Yayasan Rumah Duka Abadi

Jelasnya, mengapa tarif kremasi sebesar Rp45 juta tercantum dalam bon yang viral, memang merupakan permintaan dari klien mereka. 

“Memang untuk rincian itu dari request (permintaan) keluarga, seperti itu,” ujar Budi. 

Budi menekankan, Rumah Duka Abadi  tidak memiliki layanan krematorium. Untuk layanan itu biasanya mereka bekerja sama dengan dua rekanan resminya. Kedua rekanannya itu juga tidak melayani kremasi khusus jenazah Covid-19. 

Sehingga pada peristiwa viral, mereka merekomendasikan salah satu krematorium yang dapat melakukan kremasi terhadap jenazah Covid-19. Oleh karenanya harga yang tercantum di luar kewenangan Rumah Duka Abadi. 

Namun ketika diminta nama dari krematorium tersebut, Budi enggan memberikannya. Sementara untuk tarif layanan seperti peti jenazah Rp 25 juta, transportasi Rp7,5 juta  dan pemulasaraan seharga Rp 2,5 juta merupakan tarif yang dikenakan Rumah Duka Abadi. 

Baca Juga: Mulai Beroperasi Jumat Pekan Ini, TPU Tegal Alur Kini Punya Mesin Kremasi Jenazah Covid-19

Kata Budi, mengapa harga peti jenazah mahal mencapai Rp25 juta, merupakan permintaan dari keluarga. Karena mereka memang menyediakan berbagai jenis peti jenazah dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp300 juta atau bahkan Rp500 juta. Jadi, hal itu tergantung dari kesanggupan ahli waris yang ditinggalkan. 

Kemudian untuk transportasi yang mencapai harga Rp 7,5 juga permintaan keluarga. Karena mereka juga menyediakan fasilitas kendaraan  dengan berbagai harga tergantung jarak dan jenis kendaraan. 

Polisi Turun Tangan

Polres Metro Jakarta Barat masih menyelidiki kasus dugaan kartel kremasi jenazah Covid-19 yang sempat viral di media sosial. Termutakhir, penyidik baru saja memeriksa pemilik Yayasan Rumah Duka Abadi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan Yayasan Rumah Duka Abadi terletak di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Sampai saat ini kami masih dalam tahap pendalaman atau penyelidikan untuk pastikan apa yang sebenarnya terjadi," kata Ady kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Selain memeriksa pemilik Yayasan Rumah Duka Abadi, penyidik juga memeriksa seseorang yang mem-viralkan adanya dugaan kartel kremasi jenazah Covid-19 di media sosial. Penyidik, kata Ady, tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi-saksi lainnya.

"Sementara baru diperiksa dua orang kemungkinan bisa lebih," katanya

Kartel Kremasi Jenazah Covid

Dugaan adanya kartel kremasi jenazah Covid-19 sempat diungkapkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Mereka mencari keuntungan hingga Rp80 juta. 

"Helo rumah duka dan krematorium kenapa kau begitu tega menagih biaya yang sangat tinggi buat korban pandemi. Ada warga ngadu ke saya," kata Hotman Paris di Instagram pada Selasa (20/7/2021).

"Untuk biaya peti jenazah Rp 25 juta, transport Rp 7,5 juta, kremasi Rp 45 juta, lain-lainnya Rp 2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar Rp 80 juta untuk kremasi," sambungnya lagi.

Hotman Paris menilai perilaku kartel tersebut sangat tidak manusiawi. Dia meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

"Kepada bapak Kapolri tolong segera kerahkan anak buahmu tindak pengusaha rumah duka dengan biaya kremasi dengan sangat gede. Undang-undang perlindungan konsumen," ucap Hotman Paris.

Tidak hanya itu, Hotman Paris juga meminta kepala daerah tak segan mencabut izin usaha para pelaku jika terbukti melakukan tindak pidana.

"Juga Gubernur cabut izinnya krematorium. Cabut izinnya. Harus tegas. Kasihan warga sudah kematian masih nangis-nangis harus membayar," jelasnya.

REKOMENDASI

TERKINI