Dijerat Pasal Pemerasan, Preman Pemalak Sopir Truk di Jakarta Utara Terancam 9 Tahun Bui

Kamis, 22 Juli 2021 | 17:45 WIB
Dijerat Pasal Pemerasan, Preman Pemalak Sopir Truk di Jakarta Utara Terancam 9 Tahun Bui
Aksi preman palak sopir truk di Jakarta Utara viral di media sosial. (Foto: bidik layar Instragram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Preman pelaku kasus pemalakan terhadap sopir truk kontainer di Koja, Jakarta Utara (Jakut) terancam hukuman pidana sesuai pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

"Pasal yang diterapkan, pasal 368 KUHP," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.

Dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selengkapnya, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Baca Juga: Tak Takut Jokowi, Preman Palak Sopir Truk di Jakarta Utara kembali Terjadi

Viral

Sebelumnya, tim patroli siber Polres Metro Jakarta Utara menemukan video viral di media sosial bahwa bahwa telah terjadi pemerasan terhadap sopir truk kontainer saat antrean kendaraan terjadi di sekitar Jalan Raya Cilincing, Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Utara langsung menurunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut bersama anggota operasional Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dari Kepolisian Sektor Koja dan Kepolisian Sektor Cilincing.

Hingga pada Kamis (22/7), tim gabungan tersebut berhasil menemukan tiga orang yang diduga terkait dengan kasus pemalakan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima ANTARA, tiga orang tersebut masing-masing berinisial MF (19), MY (19) dan S (24).

Baca Juga: Viral Aksi Premanisme di Padang, Sopir Truk Dipalak hingga Dipukuli

"Tiga orang tersebut sudah kami tangkap dan saat ini sedang dalam pengembangan," ujar Nasriadi.

Saat ini, Nasriadi belum mau mengungkap identitas para pelaku karena pihaknya masih dalam tahap pengembangan penyelidikan.

"Nanti, kalau ada hasil pengembangan lagi diungkap secepatnya," ujar dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI