PPKM Darurat Diperpanjang, KSPI: Dalam Satu Minggu ke Depan Banyak Buruh Dirumahkan

Kamis, 22 Juli 2021 | 17:45 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang, KSPI: Dalam Satu Minggu ke Depan Banyak Buruh Dirumahkan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 hanya berpotensi menyebabkan terjadinya ledakan PHK terhadap buruh. 

Menurutnya, hal ini disebabkan, proses produksi di pabrik tidak bisa dilakukan dengan WFH atau bekerja dari rumah. Tetapi hanya bisa diliburkan dan pemberlakuan jam kerja bergilir apabila banyak buruh yang menjalani isolasi mandiri. 

"Paling tidak, dalam satu minggu ke depan akan banyak buruh yang dirumahkan dengan dipotong gaji, tergantung seberapa banyak buruh yang terpapar Covid-19," kata Said kepada wartawan, Kamis (22/7/2021). 

Oleh karena itu, dalam menerapkan kebijakan perpanjangan PPKM Darurat ini, pemerintah harus memperhatikan data dan fakta yang terjadi di pabrik. 

"Proses kerja di pabrik berbeda dengan pekerja yang bekerja di perkantoran, jasa, atau perdagangan yang bisa melakukan WFH.  Sementara di pabrik, yang bisa dilakukan adalah kerja bergilir dengan sistem kerja sehari libur sehari kerja," tuturnya. 

Kekinian, ia menyebut masih ada pabrik atau industri manufaktur masih bekerja 100 persen. Hal ini terjadi di sektor elektronik dan komponen, otomotif dan komponen, tekstil garmen sepatu, farmasi, bank, logistik, percetakan, industri semen, energi, kimia, hingga pertambangan. 

Bahkan, kata dia, sektor industri tekstil garmen sepatu dan kulit, mayoritas buruhnya berupah harian akibat kebijakan Omnibus Law. Menurutnya, buruh berusaha tetap masuk bekerja walaupun ada gejala Covid 19, karena takut dipotong upahnya ketika tidak bekerja. 

"Akibatnya potensi ledakan penularan Covid-19 makin besar, dikarenakan perusahaan di sektor industri padat karya ini jarang yang melakukan tes antigen kepada buruhnya. Kalau buruh disuruh tet antigen berkala dengan biaya sendiri, tentu upahnya tidak cukup, apalagi mereka berupah harian," tuturnya. 

PPKM Level 4

Baca Juga: Sri Mulyani: Buruh yang Kena PHK dan Pengurangan Jam Kerja Akan Dapat Subsidi Upah

Diketahui, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mengubah istilah  PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI