Suara.com - Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menyebut Presiden Joko Widodo tak perlu mengubah lagi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2021 terkait Statuta Universitas Indonesia (UI), meski Rektor UI Ari Kuncoro telah mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.
Menurutnya, PP yang baru saja direvisi kemudian diubah kembali hanya akan mencoreng muka pemerintah.
"Tidak perlu (diubah PP 75/2021 tentang Statuta) kasihan muka pemerintah kan baru terbit kok di revisi," kata Arteria kepada Suara.com, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, statuta UI tidak perlu diubah kembali pasalnya motto UI yakni Veritas, Probitas, Iustitia seharusnya sudah bisa menjadi pembatas agar rangkap jabatan tidak perlu lagi terjadi.
Baca Juga: Warga Pasang Bendera Putih Tanda Menyerah saat Jokowi Janji Longgarkan PPKM
Arteria juga meminta semua pihak tak perlu khawatir jika ke depannya kejadian serupa seperti Ari Kuncoro akan terulang.
"Walau statuta tidak diubah, bagi kami anak UI seharusnya Veritas, Probitas, Iustitia itu sudah menjadi pagar pembatas sekaligus parameter etik dan moral. Jangan khawatir tidak akan terulang di UI," tuturnya.
"Pastinya peristiwa ini akan menjadi preseden yang tidak akan terulang lagi di kemudian hari, walahpun PP-nya memungkinkan," sambungnya.
Sementara itu terkait dengan mundurnya Ari dari jabatannya di BUMN, Arteria, menilai hal itu sudah menjadi kewajiban hukum, jika tidak malah akan menjadi berkepanjangan.
"Dan tidak ada kata terlambat untuk suatu yang benar, semoga yang bersangkutan diberikan hidayah, tau memposisikan diri dan utamanya bisa lebih sensitif," katanya.
Baca Juga: Rektor UI Mundur dari BUMN, Legislator Demokrat: Tetap Melanggar, Statuta Tak Surut
Ari Mundur
Mundurnya Rektor UI tersebut disampaikan BRI dalam surat nomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 tertanggal 22 Juli 2021, dan ditampilkan dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, Kamis (22/7/2021).
Rangkap jabatan Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tentang Statuta UI.
Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.