Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,8 Miliar

Kamis, 22 Juli 2021 | 15:29 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,8 Miliar
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Kamis 24 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah didakwa menerima uang suap mencapai Rp 2,5 miliar dan 150 ribu Dolar Singapura oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi perkara korupsi pengerjaan proyek di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dakwaan Nurdin Abdullah dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makasar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (22/7/2021).

Nurdin menerima uang suap itu melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, edy Rahmat yang diberikan oleh salah satu kontraktor Agung Sucipto pemilik PT. Agung Perdana Bulukumba dan PT 
Cahaya Sepang Bulukumba.

"Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Pengacara Sebut Nurdin Abdullah Mengidap Penyakit Ini, Setiap Minggu Harus Berobat

Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima oleh Nurdin tersebut agar dapat membantu Agung Sucipto mendapatkan pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemprov Sulse dan memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulsel terhadap proyek pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun 2021.

"Supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsudsin yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," ucap Jaksa

Selain itu, Nurdin Abdullah juga didakwa dalam penerimaan sejumlah gratifikasi yang diterima dari sejumlah kontraktor. Seperti, Ferry Tanriadi; Petrus Yalim; Robert Wijoyo; H. Momo dan lainnya.

Gratifikasi diterima Nurdin mencapai Rp 6,5 miliar dan 200 Ribu Dolar Singapura.

"Telah melakukan perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima 
gratifikasi," kata Jaksa KPK 

Baca Juga: Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

Atas dakwaan itu dalam perkara suap, Nurdin melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Untuk Gratifikasi, Nurdin dijerat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undan g-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI