Suara.com - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) menjadi syarat mutlak bagi para pengendara yang hendak melewati pos penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 -- yang sebelumnya bernama PPKM Darurat. Dalam hal ini, pengendara yang diperkenankan melintas hanyalah mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal.
Tak jarang banyak pengemudi yang nekat melawan arah dan ogah berurusan dengan petugas di lapangan. Hal ini terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, tepatnya di Pos Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021) hari ini.
Terlihat, sejumlah pengendara kebingungan dan berhenti di gang yang telah di portal tak jauh dari pos penyekatan. Mereka yang rata-rata dari arah Depok dan hendak menuju kebingungan lantaran tidak mempunyai STRP.
Alhasil, sebagian dari mereka terpaksa berputar arah melewati fly over Tapal Kuda Lenteng Agung. Terpantau pula, ada satu hingga dua kendaraan roda dua nekat melawan arah dan menuju kawasan Pasar Lenteng.
Salah satu pengendara yang nekat melawan arah mengaku hendak menuju kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Pria yang enggan disebutkan namanya ini akhirnya memilih melawan arah setelah melihat aparat melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen.
"Saya tidak punya STRP," kata dia sambil berlalu menuju arah yang berlainan.
Kebingungan
Salah satu pengendara perempuan yang enggan disebutkan namanya mengaku bingung dan memilih menepi di pinggir jalan. Kepada wartawan, dia mengaku hendak pulang menuju Jalan Joe yang tak jauh dari pos penyekatan.
"Saya mau pulang ke arah Jalan Joe, tapi tidak punya STRP," papar perempuan tersebut.
Baca Juga: Nekat Masuk Jakarta Tanpa STRP, Aparat Putar Balik Ratusan Kendaraan di Lenteng Agung
Aksi nekat melawan arah bukan kali pertama terjadi di lokasi ini. Kemarin, Rabu (22/7/2021)pengendara sepeda motor tertangkap basah oleh petugas ketika hendak melawan arah sekitar pukul 10.15 WIB. Sontak, anggota TNI yang melihat kejadian tersebut langsung menghampiri dua pemuda tersebut.