Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, memberikan informasi terkait Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, yang mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris BUMN.
Hal ini ia sampaikan lewat akun Twitternya, @Fahrihamzah, Kamis (22/7/2021).
"Rektor UI sudah mundur, tolong diam ya (emoji tertawa)" cuit Fahri.
Tak hanya itu, ia juga mengkritik tentang kebebasan berpolitik di kampus yang dibatasi dan dilarang. Menurutnya, kampus merupakan kaca pembesar yang netral.
Baca Juga: Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, Arteria: Semoga Dapat Hidayah, Tahu Memposisikan Diri
"UI harus membaca ini semua gejala apa? Masak sih kampus gak paham beginian…makanya kebebasan mimbar jangan dibatasi..apalagi dilarang… kampus adalah kaca pembesar yang netral…kalau dalam kampus ambigu..lalu kampus berpolitik, mahasiswa dilarang-larang ya ginilah jadinya!" tambahnya.
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT BRI Tbk.
"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021," kata keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Sehubungan dengan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.
Dalam keterangan resmi yang diterima, Perseroan akan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan (GCG) yang baik dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh unit kerja.
Baca Juga: Rektor UI Mundur dari BUMN, Anggota DPR: Sudah Tepat, Harus Jaga Idealisme Kampus!
Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values, dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.
Sebagaimana diketahui, jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI yang menerbitkan poster sindiran terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial.
Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Namanya kembali menjadi perbincangan warganet setelah pemerintah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI.
Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021, dimana rangkap jabatan di BUMN atau BUMD, hanya dilarang untuk jabatan direksi. (Antara)