"Lalu pengurangan kapasitas WFO bagi sektor esensial itu maksimal 35 persen, bukan 50 persen, itu sangat diperlukan. Pemerintah wajib menertibkan perusahaan atau perkantoran baik swasta atau negeri," tegasnya.
Penindakan di lapangan, lanjut Yemiko, juga perlu dipertegas sebab banyak petugas penindak pelanggaran prokes hanya bertindak setengah hati.
"Ada feedback dari pelapor bahwa ada Satpol-PP atau dari dinas yang melakukan sidak tapi sifatnya asal bapak senang, jadi cek laporan ya sudah, mereka tidak meneliti secara baik," pungkas Yemiko.
Pemerintah juga diminta menjalankan kewajibannya untuk meningkatkan 3T (testing, tracing, dan treatment) agar pandemi Covid-19 bisa segera terkendali dengan baik.