Suara.com - Tim Koalisi Warga LaporCovid-19 melakukan survei terhadap pekerja perbankan yang melaporkan bahwa banyak pelanggaran protokol kesehatan dan aturan PPKM oleh perusahaan di perkantoran.
Relawan Lapor Covid-19, Yemiko Happy Nandatama, mengatakan banyak kantor bank melanggar batas maksimal karyawan masuk kantor yang menurut aturan pemerintah maksimal hanya 50 persen.
"Pekerja perbankan melaporkan ke kita bahwa sales staff masih wajib WFO 79 persen responden menjawab seperti itu, lalu masih melakukan canvassing atau kunjungan ke rumah nasabah itu sebanyak 80 persen," ungkap Yemiko dalam jumpa pers virtual, Kamis (21/7/2021).
"Dan 65 persen (responden) mengakui bahwa ada kenaikan target ke masing-masing sales," sambungnya.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Sembuh di Malut 5.519 Orang, 190 Orang Meninggal
Selain itu, ada 67 persen responden yang melaporkan bahwa staf non sales masih diwajibkan masuk kantor pada masa PPKM.
Kemudian baik sales dan non sales masih bekerja di tengah sirkulasi udara kantor yang kurang baik.
"Bahkan mereka masih tetap wajib bekerja walaupun ada yang positif," ucapnya.
Karyawan bank ini juga mengadu bahwa atasnnya tidak transparan tentang informasi Covid-19 di lingkungan kantornya.
Survei ini dilakukan kepada 734 reponden yang terdisi dari 58 persen sales staf dan 43 persen non sales staff dari total 19 Bank dan 1 BPR di 15 kota besar di Indonesia.
Baca Juga: 5 Pejabat Minta Maaf Belum Maksimal Tangani Covid-19, Ada Luhut hingga Erick Thohir
Yemiko menilai banyaknya pelanggaran PPKM yang diterima tim LaporCovid-19 membuktikan bahwa kebijakan ini tidak efektif jika tidak dibarengi dengan kompensasi bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama pembatasan.
"Lalu pengurangan kapasitas WFO bagi sektor esensial itu maksimal 35 persen, bukan 50 persen, itu sangat diperlukan. Pemerintah wajib menertibkan perusahaan atau perkantoran baik swasta atau negeri," tegasnya.
Penindakan di lapangan, lanjut Yemiko, juga perlu dipertegas sebab banyak petugas penindak pelanggaran prokes hanya bertindak setengah hati.
"Ada feedback dari pelapor bahwa ada Satpol-PP atau dari dinas yang melakukan sidak tapi sifatnya asal bapak senang, jadi cek laporan ya sudah, mereka tidak meneliti secara baik," pungkas Yemiko.
Pemerintah juga diminta menjalankan kewajibannya untuk meningkatkan 3T (testing, tracing, dan treatment) agar pandemi Covid-19 bisa segera terkendali dengan baik.