Suara.com - Sebanyak 60 pasangan calon pengantin di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menunda pernikahan terkait dengan pandemi Covid-19.
"Ada sebanyak 350 pasang calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah pada KUA dari tanggal 3-20 Juli 2021. Namun akibat dari pemberlakuan PPKM Darurat, pelaksanaan pernikahannya banyak yang ditunda," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Sahid dalam laporan Bloktuban, Kamis (22/7/2021).
Ke-60 pasangan berasal dari 20 Kantor Urusan Agama. Mereka menunda, antara lain karena ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, takut swab antigen, dan menunggu situasi aman.
Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Tuban Mashari menyatakan pada masa penerapan PPKM darurat, apabila hendak melangsungkan pernikahan, calon pengantin, wali, dan saksi wajib melakukan swab antigen.
Baca Juga: Santri Ditelan Ombak Pantai Bancar Saat Hendak Cuci Daging Kurban
”Nikahnya tidak dilarang, tapi para pihak dari catin harus sehat semua yang dibuktikan dengan swab antigen 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," ujar Mashari.
Imbauan sudah tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.P.001/DJ.III/Hk.007/07/2021, Tanggal 7 Juli 2021 dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat.
”Kalau SE Menag itu sudah jelas, ketika proses akad nikah harus swab antigen, itu wajib dan menerapkan prokes ketat selain itu yang hadir saat akad terbatas hanya 6 orang,” kata dia.
Dia berharap SE dapat diterima dan dilakukan masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan. Hal itu bertujuan sebagai bentuk upaya menekan persebaran dan penularan Covid-19. Sebab, saat ini banyak kasus meninggalnya para penghulu akibat terpapar Covid-19.
"Semoga tidak ada klaster baru dari peristiwa pernikahan. Persyaratan ini jangan dianggap memberatkan tapi demi menjaga kesehatan kita bersama," kata Mashari.
Baca Juga: Innalillahi! Santri Tuban Terseret Ombak dan Hilang Saat Cuci Daging Kurban