Suara.com - Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro memilih mengundurkan diri dari Wakil Komisaris Utama BRI. Ini setelah Ari diprotes dan menuai polemik karena rangkap jabatan.
Apalagi diketahui pemerintah melalui peraturan pemerintah kemudian merevisi Statuta UI dari yang sebelumnya melarang rangkap jabatan, jadi memperbolehkan.
Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai tidak ada kata terlambat untuk Ari mengundurkan diri kendati harus menuai polemik terlebih dahulu.
"Tidak ada kata terlambat untuk sesuatu yang benar, semoga yang bersangkutan diberikan hidayah, tahu memposisikan diri dan utamanya bisa lebih sensitif lagi serta mampu mengemban tugas berat sebagai rektor UI," kata Arteria dihubungi, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur Sebagai Wakil Komisaris Utama BRI
Arteria mengingatkan bahwa Veritas, Probitas, Iustitia menjadi pembeda UI dengan yang lain. Atas nama itu pula kata Arteria, sebagai alumni UI dirinya bangga dan menjunjung tinggi panji-panji perjuangan dan Makara UI.
"UI selalu konsisten untuk tidak hidup di menara gading, melainkan berjuang bersama-sama rakyat tentu dengan cara dan dialektikanya tersendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Arteria menilai dengan menjadi Rektor UI dengan sisa waktu yang dimiliki saja Ari belum tentu becus mengurus UI. Apalagi ditambah dengan membagi fokus menjadi komisaris. Karena itu ia mengusulkan Ari untuk mundur.
"Yang berangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," ujar Arteria kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
BRI Lapor ke Kementerian BUMN
Baca Juga: Rektor UI Akhirnya Mundur dari BUMN, PKS: Jokowi Tetap Harus Tinjau PP Revisi Statuta
Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro yang rangkap jabatan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk sebagai Wakil Komisaris Utama.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan perseroan telah menerbitkan Keterbukaan informasi ini pada tanggal 22 Juli 2021.
"Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," kata Oryza, Kamis (22/7/2021).
Dia menyebut BRI berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata Kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan.
"Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan," ucapnya.
Informasi ini disampaikan BRI dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis Oryza kepada BEI.