Suara.com - Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban mengingatkan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan rencana relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Pasalnya, jika pemerintah salah hitung dan memutuskan untuk melonggarkan PPKM maka dikhawatirkan kebijakan PPKM berujung sia-sia.
Hal itu disampaikan oleh Zubairi melalui akun Twitter miliknya @profesorzubairi.
"Relaksasi PPKM darurat harus dihitung betul. Jangan terlalu dini. Jika salah sangka, kita berisiko menjadi Sisyphus yang mengulangi tugasnya sia-sia," kata Zubairi seperti dikutip Suara.com, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Lengkap! Daftar Aturan PPKM Level 4 Jakarta Terbaru Berdasarkan Kepgub No 925 Tahun 2021
Zubairi mencontohkan kebijakan sia-sia ibarat mendorong batu ke puncak hanya untuk digelindingkan ke bawah kembali.
Aksi tersebut akan terus berulang-ulang terjadi sehingga berujung sia-sia.
"Dorong lagi. Jatuh lagi. Begitu terus. Jangan sampai," ungkapnya.
Zubairi menjelaskan, poin penting dari perpanjangan PPKM darurat adalah pengawasan, evaluasi dan apa rencana besarnya ketika diperlonggar.
Ketiga poin penting tersebut memengaruhi kapan PPKM darurat akan kembali diperpanjang atau direlaksasi.
Baca Juga: Astaga! Dicurhati Warganet Soal PPKM yang Diperpanjang, Ganjar Pranowo Mengaku Stress
"Tiga hal ini memengaruhi kemungkinan kita kembali ke PPKM darurat atau tidak. Saya harap kita tetap berperilaku sesuai realita dan tentu saja: tetap optimistis," tuturnya.
PPKM Mau Dilonggarkan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi perpanjang PPKM Darurat. Perpanjangan PPKM Darurat berlangsung selama lima hari, 21-25 Juli 2021.
Jokowi menjanjikan akan melakukan pelonggaran PPKM Darurat pada 26 Juli 2021. Seperti pelonggaran kegiatan ekonomi masyarakat, mulai dari pasar hingga pedagang kaki lima (PKL).
Hanya saja, kebijakan pelonggaran PPKM Darurat baru akan dibuat jika kasus COVID-19 di Indonesia terus menurun.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).
Dia merinci, mulai tanggal 26 Juli nanti, jika pandemi membaik, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Lalu pasar tradisional yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selanjutnya, PKL, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.