Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.
Rektor UI Mundur dari BUMN, Anggota DPR: Sudah Tepat, Harus Jaga Idealisme Kampus!
Kamis, 22 Juli 2021 | 13:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
UI Minta Bahlil Revisi Disertasi Bukan Batalkan, Rektor: Kita Membina Bukan Membinasakan
13 Maret 2025 | 23:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI