Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menilai mundurnya Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk dianggap langkah yang tepat. Semestinya Rektor hanya mengurus kepentingan kampus.
"Saya kira sikap yang tentu ini harus diambil karena sudah menjadi polemik di publik, sehingga pengunduran diri Ari Kuncoro sikap yang tepat," kata Herman kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, mundurnya Ari Kuncoro sudah sepantasnya dilakukan. Ini dikarenakan tugas seorang Rektor harus fokus saja terhadap permasalahan kampus. Memperkuat idealisme hingga subtansi kampus.
"Tentu ke depan rektor semestinya lebih fokus aja untuk mengurus kampusnya supaya lebih fokus dan tentu memperkuat posisi idealisme di kampus, ini yang tentu menjadi substansi," tuturnya.
Baca Juga: Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, JPPI: Sekarang Cabut Revisi Statuta UI!
Lebih lanjut, Herman berharap tak seharusnya jabatan bisa mencuri perhatian seorang rektor. Menurutnya, hal itu malah mengaburkan fokus.
"Jangan pula kekuasaan menarik-narik lah kepada situasi yang lain, kehilangan fokus dan idealisme di kampus," tandasnya.
Mundurnya Rektor UI tersebut disampaikan BRI dalam surat nomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 tertanggal 22 Juli 2021, dan ditampilkan dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Kementerian BUMN Terima Surat Undur Diri Rektor UI Ari Kuncoro dari Komisaris BRI
Rangkap jabatan Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tentang Statuta UI.
Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.