Rektor UI Akhirnya Mundur dari BUMN, PKS: Jokowi Tetap Harus Tinjau PP Revisi Statuta

Kamis, 22 Juli 2021 | 13:38 WIB
Rektor UI Akhirnya Mundur dari BUMN, PKS: Jokowi Tetap Harus Tinjau PP Revisi Statuta
Rektor UI Ari Kuncoro
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk. Arya sebelumnya diprotes kaena rangkap jabatan.

Menanggapi hal itu Ketua DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi, mengapresiasi langkah pengunduran diri Rektor UI tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk kesadaran.

"Pertama, kami mengapresiasi kesadaran dari Pak Rektor UI untuk mendengar aspirasi publik terhadap polemik yang diciptakannya beberapa waktu ini," kata Nabil kepada Suara.com, Kamis (22/7/2021).

Namun Nabil menegaskan, terlepas dari mundurnya Rektor UI dari jabatan BUMN, Presiden Joko Widodo tetap harus mengubah lagi aturan PP revisi Statuta UI yang mengatur soal jabatan rektor.

Baca Juga: Kementerian BUMN Terima Surat Undur Diri Rektor UI Ari Kuncoro dari Komisaris BRI

"Namun bagi kami, pengunduran diri Rektor UI itu satu hal. Hal lainnya yang juga penting adalah perlunya Presiden untuk meninjau ulang atau bahkan mengubah kembali ketentuan dalam PP revisi Statuta UI yang membuka celah bagi rangkap jabatan itu," tuturnya.

Lebih lanjut, Nabil mengatakan, jika ketentuan revisi tersebut tak diubah kembali maka hanya akan menimbulkan potensi masalah yang sama.

"Jika Statuta UI nya tidak dirubah, maka akan tetap ada potensi terjadinya rangkap jabatan kedepannya," tandasnya.

Mundur

Mundurnya Rektor UI tersebut disampaikan BRI dalam surat nomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 tertanggal 22 Juli 2021, dan ditampilkan dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: Refly Sebut Jokowi Berkepentingan Bela Rektor UI, Bisa Bungkam Mahasiswa

Profil Ari Kuncoro, Wakil Komisaris BRI di situs resmi BRI seperti diakses dari Bogor, Selasa (20/7/2021). Ari Kuncoro saat ini juga menjabat sebagai Rektor UI. [bri.co.id]
Profil Ari Kuncoro, Wakil Komisaris BRI di situs resmi BRI seperti diakses dari Bogor, Selasa (20/7/2021). Ari Kuncoro saat ini juga menjabat sebagai Rektor UI. [bri.co.id]

"Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, Kamis (22/7/2021).

Rangkap jabatan Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tentang Statuta UI.

Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI