Suara.com - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro yang baru mundur dari Wakil Komisaris BRI belum selesai.
Ubaid menekankan, selama revisi Statuta UI berlaku maka bukan tidak mungkin Ari Kuncoro akan rangkap jabatan lagi di kemudian hari.
"Selama aturan itu belum dicabut, kemungkinan bisa terjadi. Harusnya sekarang aturan tersebut dicabut supaya tidak ada preseden buruk dan tata kelola yang amburadul di kampus," kata Ubaid saat dihubungi Suara.com, Kamis (22/7/2021).
Meski begitu dia mendukung sikap dari Ari yang memilih mundur saat polemik rangkap jabatan ini disorot publik.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Mundur dari Kursi Komisaris BRI
"Saya mengapresiasi sikap itu meski terlambat dan publik sudah tidak percaya," tegasnya.
Rangkap jabatan Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tentang Statuta UI.
Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.
BEM FH UI menilai Jokowi telah "menyelamatkan" Ari Kuncoro yang belakangan banyak disorot publik karena rangkap jabatan Rektor UI dan Wakil Komisaris BRI.
"Sungguh ironis, pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak dengan tegas malah diselesaikan dengan mengubah peraturan hukum terkait. Bukankah miris melihat hal tersebut terjadi di negara yang “katanya” negara hukum?" tulis BEM FH UI dalam kajiannya.
Baca Juga: Pakar UGM Soal Perubahan Statuta UI: Timbul Konflik Kepentingan, Korbankan Otonomi Kampus