Kementerian BUMN Terima Surat Undur Diri Rektor UI Ari Kuncoro dari Komisaris BRI

Kamis, 22 Juli 2021 | 13:14 WIB
Kementerian BUMN Terima Surat Undur Diri Rektor UI Ari Kuncoro dari Komisaris BRI
Profil Ari Kuncoro, Wakil Komisaris BRI di situs resmi BRI seperti diakses dari Bogor, Selasa (20/7/2021). Ari Kuncoro saat ini juga menjabat sebagai Rektor UI. [bri.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro yang rangkap jabatan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk sebagai Wakil Komisaris Utama.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan perseroan telah menerbitkan Keterbukaan informasi ini pada tanggal 22 Juli 2021.

"Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," kata Oryza, Kamis (22/7/2021).

Dia menyebut BRI berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata Kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan.

Baca Juga: Refly Sebut Jokowi Berkepentingan Bela Rektor UI, Bisa Bungkam Mahasiswa

"Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan," ucapnya.

Informasi ini disampaikan BRI dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis Oryza kepada BEI.

Rangkap jabatan Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tentang Statuta UI.

Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.

Baca Juga: Usai Heboh Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Komisaris BRI

BEM FH UI menilai Jokowi telah "menyelamatkan" Ari Kuncoro yang belakangan banyak disorot publik karena rangkap jabatan Rektor UI dan Wakil Komisaris BRI.

"Sungguh ironis, pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak dengan tegas malah diselesaikan dengan mengubah peraturan hukum terkait. Bukankah miris melihat hal tersebut terjadi di negara yang “katanya” negara hukum?" tulis BEM FH UI dalam kajiannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI