Suara.com - Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya memilih untuk menjalani hukuman kurungan selama 3 hari daripada membayar denda pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kisahnya itu ia ceritakan ketika diwawancara oleh Najwa Shihab di acara Mata Najwa, Rabu (21/7/21) malam.
Pria yang kerap disapa Asep itu merupakan pemilik kafe Look Up di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ia memilih menjalani hukuman kurungan selama 3 hari saat hakim memvonisnya bersalah melanggar aturan PPKM Darurat.
Baca Juga: Menyesuaikan PPKM Level 4, Gelaran GIIAS 2021 Bergeser ke Kuartal Akhir 2021
"Denda 5 juta itu sungguh besar mba, saya nggak bisa bayar karena pendapatan saya aja untuk waktu 3 hari nggak bakal sampai segitu apalagi dimasa PPKM," ujar Asep saat diwawancara oleh Najwa Shihab seperti dikutip oleh Suara.com.
Sebelumnya, Asep dinyatakan bersalah karena kafenya masih beroperasi di atas batas waktu operasional selama PPKM Darurat yakni hingga pukul 20.00 WIB.
Di kafenya juga ditemukan konsumen yang sedang makan di tempat. Hakim pun menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 5 juta atau 3 hari kurungan penjara.
Namun, karena tak memiliki uang sejumlah itu, pemilik kafe Look Up tersebut memilih untuk dikurung selama tiga hari.
Ia ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya.
Baca Juga: Tanpa STRP, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Di Lapas, awalnya ia akan ditempatkan bersama narapidana lain. Namun, karena aturan protokol kesehatan (Prokes), ia dikurung di sel khusus untuk isolasi narapidana.
Menurut Asep, dirinya sempat melakukan take away selama 3 hari, tapi sepi pembeli. Pendapatan juga menurun sejak PPKM Darurat ini.
Ia menyebut, perbedaan pendapatan dengan cara makan di tempat kopinya serta take away atau delivery order sangat mencolok.
Pada hari biasa, ia dapat menghasilkan uang Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta perhari. Namun, pada masa PPKM pendapatannya menurun drastis sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per hari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidiq, mengaku kaget dengan keputusan Asep.
Dia sempat meminta Acep agar memikirkan kembali keputusan tersebut dan diberi waktu 2 Minggu untuk mengambil keputusan.
“Ya tadi memang pemilik kafe itu memilih kurungan 3 hari. Sudah saya panggil 2 kali agar memikirkan kembali keputusannya. Ia diberi waktu 2 Minggu untuk membayarnya,” tuturnya.
Sidiq menambahkan, setelah pengusaha kafe tersebut kukuh dengan pilihan hukumnya, maka pihaknya akan memasukannnya ke penjara.
“Nanti akan dikurung antara di Lapas Tasikmalaya atau di Polsek Indihiang,” kata Sidiq.
Selain pemilik kafe, persidangan tipiring pelanggaran PPKM Darurat tersebut juga dihadiri para pelanggar PPKM Darurat lainnya di antaranya pengelola minimarket, distributor kopi, dan pengelola gudang shopee ekspres.
Majelis hakim memberikan sanksi berupa denda bervariatif, mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 7,5 juta dengan subsider 3 hari sampai 5 hari kurungan.