PPKM Diperpanjang, Polisi Klaim Jumlah Kendaraan Masuk ke Jakarta Kini Sedikit

Kamis, 22 Juli 2021 | 13:03 WIB
PPKM Diperpanjang, Polisi Klaim Jumlah Kendaraan Masuk ke Jakarta Kini Sedikit
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor di pos penyekatan Lenteng Agung. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kondisi lalu lintas di Jalan Raya Lenteng Agung, tepatnya di Pos penyekatan PPKM Lenteng Agung, Jakarta Selatan relatif lancar pada hari ini, Kamis (22/7/2021) ketimbang, Rabu (21/7/2021) kemarin.

Hal tersebut terlihat dari volume kendaraan yang menumpuk saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan bagi pengendara yang hendak menuju Ibu Kota dari arah Depok.

"Jelas, di PPKM yang diperpanjang ini jumlahnya (kendaraan) lebih sedikit. Paling cuma 10 meteran dari arah Depok," kata Perwira Unit Urai Polres Metro Jakarta Selatan Ipda TB. Listyono di lokasi.

Meski demikian, lanjut Listyono, sempat terjadi kemacetan imbas dari pemeriksaan STRP pagi tadi. Kata dia, sempat terjadi kemacetan antara pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.

"Hari ini hanya cuma dari pagi mulai jam 6 sampai 9 kemacetan dari Jalan Haji Ali sampai pos," sambungnya.

Lebih lanjut, Listyono menyatakan, pihaknya juga memberi prioritas bagi para pengemudi ojek online. Mereka (ojol) yang membawa makanan, barang, alat kesehatan, hingga penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan.

"Kami prioritaskan karena dia membawa makanan maupun minuman dan alat kesehatan, seperti tabung oksigen," papar dia.

Ratusan Kendaraan Diputar Balik

Sebanyak 106 kendaraan terpaksa berputar balik menuju arah Depok di Pos Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat Lenteng Agung. Rinciannya, ada sebanyak 45 kendaraan roda empat dan 61 kendaraan roda dua.

Baca Juga: 3 Aksi Viral Pemotor Bisa Lolos Penyekatan, Ngaku Mau Mancing sampai Lewat SPBU

Listyino mengatakan, total kendaraan yang diputar balik tersebut terhitung sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Rata-rata, pengendara tersebut tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) maupun surat dinas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI