Suara.com - Jerat hukum tengah menimpa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq. Bekas menteri termuda dan ganteng di Negeri Jiran itu didakwa korupsi terkait dana partai penguasa Pribumi Bersatu (Bersatu) sebesar 1,2 juta ringgit atau Rp 4,1 miliar.
Dilansir dari kantor berita Anadolu, Kamis (22/7/2021), eks menteri termuda dalam kabinet pemerintah Malaysia itu didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan UU Anti-Pendanaan Terorisme dan Perbuatan Melanggar Hukum di Pengadilan Johor Bahru pada Kamis.
Korupsi itu diduga dilakukan saat Syed Saddiq--yang masih berumur 28 tahun--menjabat ketua organisasi Pemuda Bersatu sebelum keruntuhan pemerintahan koalisi Pakatan Harapan pimpinan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad.
Komisi Anti-Korupsi Malaysia mulai melakukan penyelidikan sejak Juni 2020 lalu setelah pria kelahiran 1992 itu melaporkan uang tunai miliknya sebesar 25 ribu ringgit hilang.
Baca Juga: Terbaring di RS, Menteri Muda Malaysia Syed Saddiq Dituding Pura-pura Sakit
Anggota Parlemen Malaysia dari Partai Muda itu menyampaikan bahwa uang tunai yang tersimpan di rumahnya di Petaling Jaya adalah milik dia dan orang tuanya.
Syed Saddiq pada gilirannya menolak tuduhan tersebut dan menganggap tuduhan ini politis karena dia berseberangan dengan pemerintah.