Korupsi Bansos Aa Umbara, KPK Panggil Kadis Perdagang Kabupaten Bandung Barat

Kamis, 22 Juli 2021 | 12:38 WIB
Korupsi Bansos Aa Umbara, KPK Panggil Kadis Perdagang Kabupaten Bandung Barat
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) bersama anaknya, Andri Wibawa berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat di Kabupaten Bandung Barat dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat Pandemi Covid-19 pada Kamis (22/7/2021) ini.

Saksi yang dipanggil yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Ricky Riadi; Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Bandung Barat Anni Roslianti; dan Kasi Pemelihqrqqn Jalan dan Jembatan PUPR KBB, Chandra Kusuma Wijaya.

Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

"Kami periksa para saksi untuk tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: KPK Telisik Dugaan Aliran Uang ke Penyidik Robin Selain dari Walkot Tanjungbalai

Selain itu, penyidik antirasuah juga memanggil Karyawan Honorer Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat, Ajeng Dahlia; Asep Cahyadinata, Direktur Utama PT Jagat Dirgantara; dan Asep Saepudin, Direktur CV. Satria Jakatamilung.

Mereka juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aa Umbara.

Kekinian Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap saksi yang dipanggil pada hari ini.

Dalam perkara korupsi pengadaan Bansos Kabupaten Bandung Barat, AA Umbara dan anaknya Andri mengambil keuntungan mencapai Rp3,7 miliar.

Di mana Andri memakai nama perusahaan CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung demi mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.

Baca Juga: Ombudsman RI Temukan Maladministrasi TWK, 75 Pegawai KPK Bakal Gugat Firli Cs

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS," ujarnya.

Sementara, M Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.

"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," katanya.

Sedangkan M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar dan anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp2,7 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI