Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi hasil rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait kejanggalan penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara substansial kami apresiasi setinggi-tingginya hasil ORI itu," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi Suara.com, Kamis (22/7/2021).
Dalam temuan ORI, terdapat maladministrasi terkait proses penonaktifan 75 pegawai KPK.
Taufan mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan hal itu untuk dijadikan bahan masukan atau tidak dalam penyusunan rekomendasi yang nantinya dikeluarkan Komnas HAM.
Baca Juga: Reaksi KPK Usai Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Seleksi Tes Wawasan Kebangsaan
"Ya (kami pertimbangkan), makanya kami harus pelajari dulu lah," kata Taufan.
Sementara itu, untuk hasil rekomendasi dari Komnas HAM sendiri ditargetkan rampung pada akhir Juli ini.
"Insya Allah akhir bulan (Juli) selambat-lambatnya awal Agustus," jelas Taufan.
Sebenarnya hasil rekomendasi Komnas HAM ditargetkan rampung pada awal bulan Juli, namun karena meningkatnya kasus Covid-19 dan pemberlakuaan PPKM Darurat, terpaksa harus diundur.
"Kami terkendala beberapa staf terpapar Covid-19, kantor (Komnas HAM) juga WFH total," ujar Taufan.
Baca Juga: TWK Dinyatakan Maladministrasi oleh Ombudsman, KPK: Kami Pelajari Dulu
Hasil Ombudsman
Seperti diketahui, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta kepada Firli Bahuri Cs segera mengalihkan status 75 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebelum 30 Oktober 2021.
Permintaan itu merupakan satu dari empat rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Ombudsman ke KPK, setelah ORI menemukan maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
“Harapan kami, proses peralihan status pegawai KPK jadi ASN itu selesai dan tidak menyisakan masalah lagi, karena sudah ditemukan maladministrasi dan implikasi dari maladministrasi itu, supaya pihak KPK dan BKN mengambil tindakan korektif sebagaimana yang kami sarankan,” kata Ketua Ombudsman RI Mokh. Najih saat jumpa pers virtual, di Jakarta, Rabu (21/7/2021) kemarin.
Tiga rekomendasi perbaikan lainnya yang diberikan oleh Ombudsman ke KPK, yaitu tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar memberhentikan 75 pegawai KPK, dan KPK diminta memberi pendidikan kedinasan soal wawasan kebangsaan kepada 75 pegawainya yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.
Ombudsman juga meminta Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK memberi penjelasan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.
Dalam laporan yang sama, Ombudsman turut meminta Kepala BKN agar kembali menelaah aturan dan menyusun peta jalan (roadmap) berupa mekanisme, instrumen, penyiapan asesor untuk proses peralihan status pegawai jadi ASN.
Ombudsman RI mengumumkan pihaknya menemukan maladministrasi pada peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Temuan penyimpangan administrasi itu ditemukan oleh Ombudsman pada tahapan pembentukan dasar hukum kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, dan tahapan penetapan hasil. BKN dan KPK dua lembaga negara yang dinilai bertanggung jawab atas maladministrasi tersebut.
“Kami percaya pihak terlapor, KPK, dan pihak terkait adalah warga negara yang patuh terhadap hukum. Produk Ombudsman adalah produk hukum. Kami percaya KPK dan BKN akan melaksanakan saran perbaikan dan tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman,” kata Mokh Najih menjawab pertanyaan wartawan saat sesi jumpa pers.