Suara.com - Pemerintah menggunakan dana desa untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di desa. Per tanggal 19 Juli 2021, dana desa yang digunakan untuk kegiatan PPKM di desa mencapai Rp4,01 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
"Pemerintah desa melakukan penyesuaian APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk kegiatan ini (PPKM). Pendamping desa dalam hal ini, mendampingi musyawarah desa agar dana desa yang dikeluarkan untuk kegiatan ini dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Per tanggal 19 Juli 2021, dana desa telah cair sebanyak Rp30,31 triliun dan diberikan kepada 70.315 desa, atau setara dengan 94 persen desa.
Baca Juga: Mendes PDTT: Pencairan Dana Desa Capai 40% dari Total Rp72 Triliun
Halim Iskandar mengatakan, dana desa tersebut dimaksimalkan untuk tiga hal, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT); kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD); dan kegiatan Desa Lawan Covid 19.
Lelaki yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, tiga hal utama penggunaan dana desa tersebut adalah upaya untuk dapat menekan penyebaran Covid-19 di desa, sekaligus memastikan warga desa terdampak Covid-19 terbantu secara ekonomi.
"Saya ingatkan betul kepada seluruh desa, dana desa ini adalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), dan APBN fokus untuk penanganan Covid-19," tegas Gus Halim
Di sisi lain, Gus Halim juga mengingatkan seluruh pendamping desa untuk terus mendampingi desa terkait penganggaran dan pelaksanaan program dana desa, pelaksanaan pos jaga desa, pemantauan ruang isolasi desa, hingga proses vaksinasi warga desa.
"Jangan lupa kepada pendamping desa bersama-sama dengan perangkat desa, untuk terus menerus mengingatkan semua warga agar taat protokol kesehehatan, untuk selalu menggunakan masker," ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Baca Juga: Kemendes PDTT Gelar Webinar Cara Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19