Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Anies pun mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021.
Dalam Kepgub tersebut, Anies menetapkan PPKM level 4 diterapkan sampai 25 Juli mendatang. Artinya, tidak ada perubahan dengan PPKM level 4 yang diterapkan di Jawa-Bali.
"Menetapkan PPKM Level 4 COVID-19 selama 5 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli," ujar Anies melalui Kepgub Nomor 925, dikutip Kamis (22/7/2021).
Aturan dalam Kepgub tersebut tidak memiliki perubahan secara umum dengan PPKM Darurat. Perkantoran selain sektor esensial dan kritikal harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Baca Juga: Pedagang Gorengan Menangis Haru Saat Didatangi Kapolsek 'Ganteng', Ternyata Gara-gara Ini
Sedangkan sektor esensial dan kritikal boleh beroperasional secara terbatas dengan batas maksimal kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan.
Lalu untuk kegiatan pasar tradisional diizinkan beroperasi hanya sampai pukul 13.00 WIB. Lalu pasar modern atau supermarket boleh lebih lama sampau 20.00 WIB.
Sementara pasar tradisional buka sampai pukul 13.00 WIB. Sedangkan supermarket dan pasar swalayan buka sampai pukul 20.00 WIB.
Tempat makan, restoran, kafe, dan sejenisnya hanya boleh melayani pesan antar atau take away. Tak diizinkan memberikan pelayanan makan di tempat.
Begitu juga dengan kegiatan ibadah harus dilakukan di rumah. Masyarakat dilarang membuat acara apapun yang menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Ngotot Lockdown, Andi Arief Beri Contoh Teks untuk Dibaca Jokowi: Saya Gak Pelit ke Rakyat
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," pungkas Anies.