Suara.com - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dilaporkan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Laporan itu datang dari seorang keluarga pegawai Kemenko PMK yang mengadu kepada sistem pelaporan Tim Koalisi Warga LaporCovid-19.
"Halo, saya ingin melaporkan Kemenko PMK karena mereka melanggar protokol PPKM Darurat. Saya tidak tinggal di Indonesia, tapi khawatir dengan kondisi kerja keluarga saya," tulis laporan warga yang masuk pada 18 Juli 2021.
Dalam laporannya, dia tidak terima anggota keluarganya tetap disuruh masuk kantor untuk bekerja oleh Kemenko PMK. Padahal, pekerjaannya bisa dikerjakan dari rumah.
Baca Juga: Pedagang Gorengan Menangis Haru Saat Didatangi Kapolsek 'Ganteng', Ternyata Gara-gara Ini
"Untuk sektor non-esensial, Kemenko PMK masih mewajibkan beberapa PNS untuk WFO dari Senin sampai Jumat. Padahal menurut keluarga saya, pekerjaan mereka bisa dilakukan di rumah. Selama pandemi, tepatnya sebelum PPKM Darurat diberlakukan, Kemenko PMK juga masih sering mewajibkan pegawainya untuk traveling ke luar daerah (bisa 1-2 kali tiap bulan)," jelasnya.
Relawan Lapor Covid-19, Yemiko Happy Nandatama mengatakan, laporan warga terkait pelanggaran protokol kesehatan seperti ini memang paling banyak terjadi di tempat kerja, angkanya hingga 31 persen.
"Yang paling banyak itu perkantoran dan pusat bisnis, ini menjadi sektor terbesar yang dilaporkan warga perihal pelanggaran prokes," ungkap Yemiko dalam jumpa pers virtual, Kamis (21/7/2021).
Yemiko menilai banyaknya pelanggaran PPKM yang diterima tim LaporCovid-19 membuktikan bahwa kebijakan ini tidak efektif jika tidak dibarengi dengan kompensasi bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama pembatasan.
"Lalu pengurangan kapasitas WFO bagi sektor esensial itu maksimal 35 persen, bukan 50 persen, itu sangat diperlukan. pemerintah wajib menertibkan perusahaan atau perkantoran baik swasta atau negeri," ujarnya.
Baca Juga: 106 Kendaraan Diputar Balik di Pos PPKM Lenteng, Tidak Punya STRP dan Kepentingan Mendesak
Kata dia, penindakan di lapangan juga perlu dipertegas. Sebab banyak petugas penindak pelanggaran prokes hanya bertindak setengah hati.
"Ada feedback dari pelapor bahwa ada Satpol-PP atau dari dinas yang melakukan sidak tapi sifatnya asal bapak senang, jadi cek laporan ya sudah, mereka tidak meneliti secara baik," imbuh Yemiko.