106 Kendaraan Diputar Balik di Pos PPKM Lenteng, Tidak Punya STRP dan Kepentingan Mendesak

Kamis, 22 Juli 2021 | 11:39 WIB
106 Kendaraan Diputar Balik di Pos PPKM Lenteng, Tidak Punya STRP dan Kepentingan Mendesak
Suasana lalu lintas di pos penyekatan PPKM Lenteng Agung, Kamis (22/7/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hingga pukul 11.00 WIB, ratusan kendaraan baik roda empat maupun roda dua terpaksa berputar balik ke arah Depok di Pos Pembatasan PPKM Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021). Total ada 106 kendaraan dengan rincian 45 kendaraan roda empat dan 61 kendaraan roda dua yang diputar balikkan oleh petugas di lapangan.

Perwira Unit Urai Polres Meteo Jakarta Selatan Ipda TB. Listyono mengatakan, kebanyakan dari mereka yang diputar balikkan kedapatan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Pekerja dan surat dinas. Tak hanya itu, para pengendara yang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan rata-rata tidak mempunyai kepentingan yang mendesak.

"Iya tidak punya kepentingan, kalau cuma main mending tidak usah. Jaga keluarga dan lindungi yang di rumah," ungkap Listyono di lokasi hari ini.

Listyono menambahkan, pengendara yang bisa menunjukkan STRP diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Jika tidak, maka pengendara harus berputar balik melalui fly over Tapal Kuda Lenteng Agung.

Baca Juga: Hendak Main ke Rumah Teman Tidak Punya STRP, Pengendara Motor Disetop Tentara di Lenteng

"Kalau punya STRP dan surat keterangan itu harus bisa juga melintas. Pokoknya harus ada surat, boleh lewat," kata dia.

Pantauan Suara.com pukul 11.10 WIB, arus lalu lintas di Pos Pembatasan PPKM Lenteng Agung sudah relatif lancar. Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dishub masih melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang hendak melintas.

Sebelumnya, terjadi penumpukan buntut pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) terhadap pengendara roda dua maupun empat yang hendak melintas.

Pemeriksaan oleh petugas gabungan di Pos Pembatasan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021) ini. (Yosea Arga)
Pemeriksaan oleh petugas gabungan di Pos Pembatasan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021) ini. (Yosea Arga)

Pantauan Suara.com, aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub masih melakukan penjagaan di pos penyekatan. Para pengendara yang diperbolehkan melintas hanyalah mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal.

Di lokasi, Terdapat dua jalur penyekatan, yakni khusus lajur tenaga kesehatan atau nakes dan non-nakes. Jalur tersebut dibagi lagi menjadi dua lajur kendaraan roda empat dan roda dua.

Baca Juga: Sebelum Naik KRL Pastikan Syarat-syarat Ini Sudah Lengkap

Terpantau, para pengendara yang telah menunjukkan STRP langsung diperkenankan untuk melanjutkan perjalanannya. Mereka rata-rata adalah pengendara roda dua dari arah Depok menuju DKI Jakarta.

Sementara, mereka yang tidak bisa menunjukkan STRP terpaksa berputar balik menuju arah Depok melalui jalan Tapal Kuda Lenteng Agung. Bagi para pengemudi ojek online, mereka bisa diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Tak hanya itu, satu unit mobil taktis milik Korps Brimob Polri juga masih bersiaga di lokasi.

REKOMENDASI

TERKINI