Wapres Maruf: Jangan Ada Kenaikan Level PPKM di Daerah

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 22 Juli 2021 | 11:03 WIB
Wapres Maruf: Jangan Ada Kenaikan Level PPKM di Daerah
Wakil Presiden Maruf Amin (Dok. KIP-Setwapres)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin meminta tidak ada kenaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM bagi daerah yang sudah turun tingkat pemberlakuan pembatasan tersebut.

"Kalau nanti sudah diketahui levelnya, saya minta jangan ada level yang sudah turun jadi naik," kata Wapres Maruf dalam keterangannya yang diterima Kamis (22/7/2021).

Daerah harus dapat menurunkan level PPKM secara bertahap ke tingkat terendah, kata Maruf dalam arahannya kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, seluruh bupati dan wali kota serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Provinsi Jatim melalui konferensi video, Rabu (21/7).

"Yang di level empat harus turun sedikit demi sedikit menjadi level tiga, turun lagi ke level dua. Jangan sampai justru sebaliknya, yang sudah di level tiga malah naik ke empat, misalnya," tambahnya.

Baca Juga: Kota Pontianak PPKM Level 4, Lokasi Pemicu Kerumunan Diawasi Ketat

Wapres juga mengimbau pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi, harus meningkatkan koordinasi terkait penanganan Covid-19 di daerah.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang turut hadir dalam pengarahan secara virtual tersebut mengatakan dampak kebijakan PPKM Darurat, sebelum pemberlakuan PPKM leveling, akan terasa 14 hari kemudian.

Tito mengatakan tren penularan Covid-19 di daerah, yang tidak mengalami penurunan, umumnya disebabkan oleh belum ada penekanan mobilitas warga.

"Kalau terjadi tren yang tidak menurun, penyebabnya itu masih terjadi kerumunan, entah di keluarga, industri dan lain-lain; kemudian upaya menekan mobilitas juga belum maksimal, kepatuhan protokol kesehatan belum maksimal," kata Tito.

Tito telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Pelan Pelan Kita Mati, Lelucon Pahit Warga Miskin di Tengah PPKM Darurat

Pemberlakuan kriteria level tiga dan level empat di wilayah Jawa dan Bali antara lain dengan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian 100 persen bekerja dari rumah untuk sektor non-esensial, maksimal 50 persen bekerja di kantor untuk sektor esensial serta maksimal 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI