"Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi," kata dia.
Maka itu, Ombudsman RI ada empat poin tindakan korektif yang perlu dilakukan pimpinan KPK dan Sekjen KPK.
Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi terhadap pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
"Supaya tahu problemnya untuk perbaikan di masa mendatang," ujar Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
Kedua, Robert menegaskan bahwa hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan, malah menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai KPK.
"Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan," katanya.
Terakhir, hakikat peralihan status menjadi ASN yang termaktub dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.
"75 pegawai dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021," katanya.
Baca Juga: Soal Maladministrasi TWK KPK, Mardani PKS: Ini Teguran Keras Buat BKN