Asal Pemerintah Serius Tangani Covid-19, Gonti-ganti Istilah PPKM Tak Perlu jadi Atensi

Kamis, 22 Juli 2021 | 10:24 WIB
Asal Pemerintah Serius Tangani Covid-19, Gonti-ganti Istilah PPKM Tak Perlu jadi Atensi
INFOGRAFIS: PPKM Level 4 Jawa-Bali
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Presiden Jokowi bahkan sudah menginstruksikan jajaran untuk menggunakan istilah baru terkait upaya pembatasan sosial dengan dalih untuk menekan laju Covid-19. 

Menanggapi itu, anggota Komisi IX DPR Nurhadi menilai bahwa pengubahan istilah tidak perlu menjadi atensi khusus.

"Soal pergantian istilah dari PPKM darurat menjadi PPKM level saya kira tidak perlu dijadikan atensi khusus," kata Nurhadi kepada wartawan, Kamis (22/7

Terpenting, kata Nurhadi pemerintah dapat fokus mengefektifkan penanganan pandemi. Di mana angka penularan Covid-19 dapat diturunkan. Sementara di sisi lain, persoalan ekonomi juga bisa ditangani.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Reaksi Pelaku Usaha di Bandar Lampung

"Fokus kita sekarang bagaimana penanganan Covid ini bisa dilaksanakan secara maksimal, kasus positif Covid bisa ditekan dan perekonomian masyarakat bisa hidup normal kembali," ujarnya.

Alasan Lebih Sederhana

Diketahui, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mengubah istilah  PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, PPKM Level 4 mulai digunakan hingga pada 25 Juli 2021.

Luhut mengklaim, Jokowi mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 untuk menyederhanakan makna.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Perpanjangan Penutupan Objek Wisata Candi Arjuna

"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro, namun yang sederhana, PPKM Level 4. Itu berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Marves, Rabu (21/7/2021).

Aturan PPKM Level 4 tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Luhut menerangkan, level 4 merupakan tingkat tertinggi dari kondisi penularan covid-19 khususnya varian Delta.

Ia menyebut ada sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan level 1 hingga 4.  

"Adalah dengan menggunakan indikator laju transmisi responsif kesehatan serta kondisi sosilogis masyarakat, jadi sosiologis masyarakat menjadi sangat penting."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI