KPK Telisik Dugaan Aliran Uang ke Penyidik Robin Selain dari Walkot Tanjungbalai

Kamis, 22 Juli 2021 | 10:12 WIB
KPK Telisik Dugaan Aliran Uang ke Penyidik Robin Selain dari Walkot Tanjungbalai
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik advokat Maskur Husein sebagai perantara penampung uang dari pihak lain dalam kasus dugaan suap perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Hal itu didalami setelah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju dalam kapasitas saksi untuk tersangka Maskur.

"Tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maskur Husein. Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang melalui perantaraan dan mengatasnamakan pihak-pihak terkait lainnya," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Dalam kasus ini, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial sudah menjalani sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Kasus Suap Penyidik Robin, KPK Perpanjang Penahanan Advokat Maskur Husein 30 Hari

Dalam dakwaaan Jaksa, bahwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00.

Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pertemuan itu pun, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.

Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1.5 miliar.

Baca Juga: Penyidik Robin Diduga Tak Hanya Terima Uang dari Walkot Tanjungbalai M Syahrial

"Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp 1.500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap Jaksa KPK

Selanjutnya, M. Syahrial pun menyanggupi. Dan memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.

Uang itu dikucurkan M. Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 Miliar.

"Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCa milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp 200 juta," ujar jaksa KPK.

Selain itu, dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, M. Syahria juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Stepanus Robin mencapai Rp 220 juta.

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Robin Pattuju dari M. Syahrial mencapai Rp 1.695 miliar. Untuk membantu agar perkara Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI