Soal Maladministrasi TWK KPK, Mardani PKS: Ini Teguran Keras Buat BKN

Kamis, 22 Juli 2021 | 09:23 WIB
Soal Maladministrasi TWK KPK, Mardani PKS: Ini Teguran Keras Buat BKN
Mardani Ali Sera. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman RI merilis temuan dugaan maladministrasi dalam peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai bahwa hasil tersebut sebagai teguran keras untuk Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, masalah ini akan diangkat dalam rapat komisi II nantinya.

"Ini teguran keras pada @BKNgoid. Semua proses mesti akuntabel dan adil. Kami akan dalami dan angkat masalah ini pada RDP (rapat dengar pendapat) akan datang," kata Mardani dalam cuitannya di Twitter, seperti dikutip Suara.com, Kamis (22/7/2021).

Ia mengatakan, hasil penyelidikan Ombudsman tersebut akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI bersama BKN.

Baca Juga: Reaksi KPK Usai Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Seleksi Tes Wawasan Kebangsaan

Menurut Ketua DPP PKS tersebut, nasib 75 pegawai KPK yang terancam dipecat lantaran tak lulus TWK masih perlu dikawal. Pasalnya, hal itu dianggap penting bagi negara.

"Nasib 75 pegawai KPK tidak boleh hilang dari ingatan kita dan wajib terus diperjuangkan. Karena ini menyangkut kekuatan kita menjaga prinsip," tuturnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah menemukan setidaknya ada tiga poin dugaan maladministrasi. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.

Anggota Ombudman RI Robert Na Ending Jaweng mengatakan BKN disebut tidak sama sekali berkompeten dalam melaksanakan TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Soa Aksi Kritik Penembakan Laser ke Gedung KPK Berujung Polisi, Bikin ICW Heran

"Tahapan pelaksanaan BKN tidak berkompeten," kata Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).

Robert menjelaskan peran BKN disampaikan secara tertulis. Mereka menyebut dalam rancangan aturan KPK, TWK dilaksanakan KPK bekerja sama dengan BKN.

"Kemudian dalam pelaksanaan kita lihat, pelaksanaan oleh BKN padahal bunyi klausulnya penyelenggaraannya KPK. Namun ternyata pertimbangan ini soal kompetensi, BKN adalah yang berwenang soal pengisian jabatan di ASN," ungkap Robert.

Kenyataannya, kata Robert, dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN, BKN tak punya alat ukur instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen TWK tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI