Kenapa Menkumham Beri Dispensasi 2 Hari Untuk Aturan Larangan TKA ke Indonesia?

Kamis, 22 Juli 2021 | 00:05 WIB
Kenapa Menkumham Beri Dispensasi 2 Hari Untuk Aturan Larangan TKA ke Indonesia?
Menkumham Yasonna Laoly. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengumumkan tenaga kerja asing yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Indonesia per Rabu (21/7/2021) ini. Kendati demikian, pihaknya masih memberikan dispensansi selama dua hari.

Yasonna mengungkapkan dirinya sempat berdiskusi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi terkait kebijakan tersebut. Dari diskusi itu kedua belah pihak sepakat bahwa perlu adanya masa transisi selama dua hari.

"Saya sudah memerintahkan jajaran di bandara baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi transisi dua hari karena baru hari ini kita umumkan secara resmi," ungkap Yasonna dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Marves, Rabu (21/7/2021).

Yasonna menegaskan kalau pemberian dispensasi selama dua hari itu adalah buntut dari kebijakannya anyar yang baru saja diumumkan. Ia memberikan waktu kepada TKA yang masih dalam proses perjalanan menuju Indonesia.

Baca Juga: Warga Sumut Dapat Bansos 10 Kg Beras, Diantar oleh PT Pos

"Tentunya tidak fair, ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi, ini yang kita lakukan," tuturnya.

Aturan larangan masuk bagi para TKA ke Indonesia itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Kendati demikian, dalam Permenkumham tersebut disebutkan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, kata Yasonna.

Baca Juga: Pemerintah Segera Tracing dan Testing Covid-19 Secara Massif, Ini Wilayah Sasarannya

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI