Jokowi Ubah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4 karena Ingin Sederhana

Rabu, 21 Juli 2021 | 20:40 WIB
Jokowi Ubah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4 karena Ingin Sederhana
Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. [Tangkapan Layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, PPKM Level 4 mulai digunakan hingga pada 25 Juli 2021.

Luhut mengklaim, Jokowi mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 untuk menyederhanakan makna.

"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro, namun yang sederhana, PPKM Level 4. Itu berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Marves, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Penumpang Pesawat di Bawah Usia 18 Tahun Tak Boleh Terbang

Aturan PPKM Level 4 tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Luhut menerangkan, level 4 merupakan tingkat tertinggi dari kondisi penularan covid-19 khususnya varian Delta.

Ia menyebut ada sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan level 1 hingga 4.  

"Adalah dengan menggunakan indikator laju transmisi responsif kesehatan serta kondisi sosilogis masyarakat, jadi sosiologis masyarakat menjadi sangat penting."

Baca Juga: Buruh Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta selama PPKM Darurat, Ini 5 Syaratnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI