Ali menjelaskan, dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK, 24 di antaranya dapat mengikuti pelatihan bela negara atas kerjasama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Namun, dari 24 pegawai KPK, hanya sebanyak 18 orang yang mengikuti pelatihan bela negara di Universitas Pertahanan RI, Kamis 22 Juli 2021.
Ali memastikan, KPK tentunya akan menghormati setiap adanya keputusan hukum. Tentunya, KPK akan menyampaikan lebih lanjut terkait perkembangan persoalan TWK kepada publik.
"Sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik."
Ada tiga fokus Ombudsman RI dalam temuan dugaan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil penilaian wawancara kebangsaan.
"Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi."
Maka itu, Ombudsman RI ada empat poin tindakan korektif yang perlu dilakukan pimpinan KPK dan Sekjen KPK.
Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Itu, kata Robert, minimal terhadap pegawai KPK yang tidak lulus.
Baca Juga: Maladministrasi TWK KPK, Ombudsman: Presiden Jokowi Harus Bina Firli Bahuri Cs
"Supaya tahu problemnya untuk perbaikan di masa mendatang," ujar Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).