Suara.com - Ombudsman RI menyebut Presiden Joko Widodo dapat melakukan pembinaan terhadap lima pimpinan lembaga negara terkait temuan maladministrasi dalam tahapan pembentukan tes wawasan kebangsaan/TWK pegawai KPK untuk beralih menjadi aparatur sipil negara atau ASN.
Kelima pimpinan lembaga negara yang perlu dibina yakni Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pan-RB.
"Presiden perlu melakukan pembinaan kepada lima pimpinan lembaga bagi perbaikan kebijakan yang berorientasi atas tata kelola yang baik," kata Anggota Ombudsman RI Robert Anggota Ombudman RI Robert Na Ending Jaweng dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
Robert membeberkan alasan kelima kepala lembaga negara tersebut perlu dibina. Lantaran ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses penyusunan awal TWK. Hingga, menghasilkan 51 pegawai KPK yang tidak lulus akan diberhentikan.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK Pegawai KPK, Presiden Diminta Bina 5 Pejabat Negara
Menurut Robert dalam rangkaian penyusunan TWK sejak Agustus 2020 dan terutama harmonisasi yang dilakukan pada tanggal 16-17 Januari dan 21-22 Desember 2020 terkait klausul TWK ternyata belum ada kerjasama KPK dengan BKN.
"Belum muncul juga penyelenggaran oleh KPK bekerja sama dengan BKN," ujar Robert.
Robert menyebut pada tanggal 5 Januari KPK baru melakukan pembahasan secara internal. Kemudian munculah klausul asesmen TWK. Meski begitu, kata Robert, pada 25 Januari KPK dalam rapat internalnya hanya masih merekomendasi untuk bekerja sama dengan BKN. Tidak ada pembahasan terkait klausul TWK.
Ombudsman pun berpendapat, proses panjang sebelumnya dan harmonisasi 4 sampai 5 kali rapat tidak muncul klausul TWK.
"Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru, munculnya di bulan terakhir proses ini. Ini penting kami lihat apa penyisipan itu," ungkap Robert.
Baca Juga: ORI Temukan Maladministrasi, Firli Cs Diminta Angkat 75 Pegawai Tak Lulus TWK jadi ASN
Robert mengatakan terkait penyusunan administrasi berdasarkan peraturan Menkumham nomor 23 tahun 2018 harmonisasi TWK sejak awal dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen KPK atau kepala biro Perundang-Undangan KPK yang memang mempunyai kewenangan dalam proses assesmen peralihan pegawai menjadi ASN.
Sampai Desember, dalam harmonisasi KPK masih dipatuhi dengan pejabat yang hadir sebagai pelaksana, yakni Sekjen KPK maupun Kepala Biro hukum bersama Dirjen Kemenkumham Perundang-undangan.
Anehnya, kata Robert ketika harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir ternyata bukan para pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyusunan. Namun, langsung lima pimpinan lembaga yang hadir. Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menteri Kumham dan MenPAN RB.
"Sesuatu yang luar biasa. Sampai di situ masih kami lihat alurnya," ucapnya.
Lebih lanjut, dalam haromonisasi yang dihadiri lima kepala lembaga itu hasil dari Berita Acara ternyata yang menandatangi malah pihak-pihak yang tidak hadir Kepala Biro Hukum KPK dan Dirjen Kemenkumham Perundang-undangan.
"Hasil tersebut kami lihat BA (berita acara) yang tanda tangan bukan mereka yang hadir, tapi justru mereka yang tidak hadir," kata Robert.
Maka itu, ia berpendapat bahwa ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Kehadiran pimpinan lima lembaga negara, yang seharusnya dikoordinasikan Dirjen Kemenkumham tentu tidak terlaksana.
"Karena Dirjen tidak mungkin memimpin harmonisasi yang pesertanya adalah atasannya. Penyalahgunaan wewenang karena tanda tangan justru dilakukan oleh yang tidak hadir, yakni Kabiro Hukum KPK dan Direktur pengundangan," tutur Robert.
Robert menyebut lima pimpinan lembaga negara itu tidak ikut dalam proses awal asesmen TWK. Tapi hanya melakukan penandatanganan dalam penetapan hasil.
"Telah terjadi pengabaian secara bersama-sama terhadap presiden dan penyalagunaan wewenang, seharusnya ada perlakuan yang adil sebagai hak warganegara," imbuhnya.
Sebelumnya, Eks Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko meyakini adanya dugaan maladministrasi, sehingga ia mewakili 75 rekan-rekannya untuk membuat laporan kepada Ombudsman RI.
"Hari ini saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK. Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," ungkap Sujanarko di Gedung Ombidsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/5).