Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menyajikan data-data yang riil penanganan pandemi Covid-19. Penyajian data riil harus benar-benar dilakukan selama lima hari ke depan, selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Puan menilai. lima hari ke depan merupakan tahapan krusial sehingga harus disikapi pemerintah dengan menyajikan data-data kasus penularan yang riil dengan memperbanyak jumlah testing dan tracing di lapangan.
Hal itu mengingat, rencana pelonggaran PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 begantung terhadap turunnya angka penularan Covid-19.
“Kita tentu tidak mau karena data yang salah, kebijakan pelonggaran justru akan semakin memperparah keadaan,” ujar Puan dalam di Jakarta, Rabu (21/7/2019)
Baca Juga: DPR: Pelanggar Prokes Sama dengan Koruptor, Pengedar Narkoba, dan Pelaku KDRT
Puan mengatakan keputusan perpanjangan PPKM Darurat yang disampaikan Presiden Jokowi hingga 25 Juli 2021 harus direspons serius oleh seluruh pihak.
Mulai dari pemerintah daerah, penegak aturan di lapangan, hingga masyarakat luas yang terkena dampak kebijakan.
Ia memandang lima hari ke depan yang krusial merupakan masa-masa penentuan apakah Indonesia bisa cepat keluar dari gelombang kedua Covid-19 atau tidak. Karena itu ia meminta penegakan PPKM Darurat 5 hari ke depan harus semakin ketat.
“Ibarat ujian sekolah, 5 hari ke depan adalah ujian penting yang harus kita sikapi dengan disiplin belajar yang ketat, supaya mendapat hasil baik setelahnya. Bukan malah kendur,” kata Puan.
PPKM Mau Dilonggarkan
Baca Juga: Ketua DPR: Segera Kirim Vaksin ke Daerah yang Kehabisan Stok!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Darurat selama lima hari, 21-25 Juli 2021.
Jokowi menjanjikan akan melakukan pelonggaran PPKM Darurat pada 26 Juli 2021. Seperti pelonggaran kegiatan ekonomi masyarakat, mulai dari pasar hingga pedagang kaki lima (PKL).
Hanya saja, kebijakan pelonggaran PPKM Darurat baru akan dibuat jika kasus COVID-19 di Indonesia terus menurun.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).
Dia merinci, mulai tanggal 26 Juli nanti, jika pandemi membaik, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Lalu pasar tradisional yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selanjutnya, PKL, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.