Suara.com - Biaya kremasi jenazah terpapar Covid-19 di krematorium yang dikelola Yayasan Daya Besar Krematorium Cilincing, Jakarta Utara, sebesar Rp7 juta.
Namun bila tidak mampu, warga bisa memperoleh pelayanan kremasi gratis dengan syarat memiliki Kartu Tanda Penduduk Provinsi Jakarta dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau membawa surat dari Kelenteng Kim Tek Ie/Vihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan.
"Jadi kalau nggak mampu, punya KTP DKI dan surat keterangan kelurahan bisa dibantu atau surat dari Kelenteng Kim Tek Ie/Vihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan. Nanti di sana cukup membawa surat keterangan (kematian) dari dokter," kata Pembina Yayasan Daya Besar Krematorium Cilincing Jusuf Hamka, hari ini.
Pria yang akrab disapa Babah Alun menambahkan, biaya Rp7 juta adalah paket kremasi saat ada COvid-19. Tapi kalau dulu ketika tidak ada Covid-19, sebenarnya tarifnya bisa lebih murah.
Sebab, kata dia, pekerja Krematorium Cilincing tidak perlu melakukan pengurusan jenazah pada malam hari. Tapi hanya saat siang hari saja.
"Karena ada Covid-19, pekerja kami mengerjakannya malam, dipisah antara jenazah Covid-19 dan jenazah non Covid-19, jadi dobel kerjanya (pagi dan malam)," kata Jusuf.
Khusus pengurusan jenazah Covid-19, Krematorium Cilincing menyediakan alat pelindung diri khusus untuk meminimalkan potensi penularan Covid-19.
Fungsi krematorium secara umum adalah fasilitas bagi para keluarga duka yang hendak melaksanakan ritual pembakaran jenazah.
Jusuf mengatakan hingga saat ini belum ada kendala dalam proses kremasi karena area Krematorium Cilincing yang memiliki luas kurang lebih lima hektare itu bisa melakukan pembakaran hingga sepuluh jenazah.
Baca Juga: Kecam Kartel Kremasi Jenazah Covid-19, Jusuf Hamka: Sangat Tidak Beradab
"Jadi tidak benar kalau ada antrean jenazah Covid-19. Memang ada peningkatan pengerjaan jenazah, tapi sudah kami atasi dengan cara membagi pengerjaan pagi untuk jenazah non Covid-19 dan malam untuk jenazah Covid-19," kata Jusuf.