Ombudsman RI Minta Presiden Jokowi Take Over Kewenangan Alih Status Pegawai KPK

Rabu, 21 Juli 2021 | 15:59 WIB
Ombudsman RI Minta Presiden Jokowi Take Over Kewenangan Alih Status Pegawai KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"75 pegawai dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021," kata dia. 

Sebelumnya, Eks Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko meyakini adanya dugaan maladministrasi, sehingga ia mewakili 75 rekan-rekannya untuk membuat laporan kepada Ombudsman RI.

"Hari ini saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK (tes wawasan kebangsaan) yang dilakukan KPK. Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," ungkap Sujanarko di Gedung Ombidsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI