Suara.com - Ombudsman RI meminta Presiden Joko Widodo dapat mengambil alih kewenangan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Hal itu setelah Ombudsman menemukan tiga poin maladministrasi TWK.
Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.
"Jika dalam waktu tertentu tidak dilaksanakan, maka saran ini akan kami berikan kepada presiden. KPK secara lembaga adalah rumpun esekutif, presiden pemegang kebijakan tertinggi dalam PPK di ASN.PPK di lembaga adalah delegasi presiden," ucap Anggota Ombudman RI Robert Na Ending Jaweng dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
Langkah itu, kata Robert, dapat diambil presiden Jokowi bila dalam korektif yang disampaikan oleh Ombudsman RI tidak dilaksanakan oleh pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs.
"Maka jika PPK KPK tidak mengindahkan tindakan korektif ORI, maka kepada presiden kami sarankan take over kewenangan," kata dia.
Adapun empat tindakan korektif yang diminta Ombudsman RI kepada KPK yakni, Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi terhadap pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
"Supaya tahu problemnya untuk perbaikan di masa mendatang," kata dia.
Kedua, Robert menegaskan bahwa hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan, malah menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai KPK.
"Ketiga, terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan," tegas Robert
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM, Begini Respons Muhammadiyah
Terakhir, Hakikat peralihan status menjadi ASN, dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.