Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan melonggarkan kebijakan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 apabila tren kasus positif Covid-19 mengalami penurunan. Terkait hal itu, relawan LaporCovid19 Yemiko Happy tidak setuju dengan apabila pemerintah melakukan pelonggaran.
Yemiko menjelaskan bahwa pada faktanya masih terdapat krisis data. Perbedaan angka begitu terlihat baik yang terdapat dalam data pemerintah secara nasional dengan kabupaten/kota.
"Tentu tidak setuju, ya, kita ini pada dasarnya masih krisis data. Perbedaan yang data yang signifikan antara nasional dan kabupaten/kota tentu menjadi alasan perhitungan penurunan infeksi sukar untuk dijadikan perhitungan," kata Yemiko saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/7/2021).
Selain itu, meskipun kasus penularan Covid-19 dianggap menurun, tetap saja angka kematian pada pasien yang meninggal saat isolasi mandiri masih tinggi. Sehingga meskipun nantinya pemerintah tetap akan melakukan pelonggaran, fasilitas kesehatan (faskes) yang ada pun sudah kolaps karena banyaknya warga yang meninggal di rumah.
Baca Juga: Daftar Daerah Terapkan PPKM Darurat di Banten
Menurut data LaporCovid19, jumlah warga yang meninggal saat isoman di rumah mencapai 1.152 orang. Provinsi Jawa Barat masih menjadi daerah yang paling banyak melaporkannya.
"Itu indikator, sekalipun PPKM dilonggarkan, isoman meninggal adalah tanda faskes kolaps," ujarnya.
Jokowi Janji Longgarkan PPKM Asal Kasus Turun
Sebelumnya, Jokowi menjanjikan pelonggaran kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat jika sampai 25 Juli 2021 kasus pandemi Covid-19 terus menurun.
Dia mengatakan, bakal ada sejumlah pelonggaran kegiatan ekonomi masyarakat mulai dari pasar hingga pedagang kaki lima mulai 26 Juli 2021.
Baca Juga: Jokowi Klaim Kasus Covid-19 Turun, Dokter Eva: Karena Tes Berkurang
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).
Dia merinci, mulai tanggal 26 Juli nanti, jika pandemi membaik, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kemudian pasar tradisional yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.