Ombudsman Sebut Hasil TWK Cuma jadi Bahan Evaluasi, Bukan Pemecatan 51 Pegawai KPK

Rabu, 21 Juli 2021 | 15:34 WIB
Ombudsman Sebut Hasil TWK Cuma jadi Bahan Evaluasi, Bukan Pemecatan 51 Pegawai KPK
Gedung Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudman RI meminta pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK agar kembali mengoreksi  75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (KPK).

Langkah ini sebagai bentuk korektif yang dilakukan Ombudsman RI kepada KPK serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana peralihan status pegawai KPK. Pasalnya, Ombudsman RI telah menemukan adanya maladministrasi dalam asesmen TWK tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Ending Jaweng menyebut ada empat poin tindakan korektif yang perlu dilakukan pimpinan KPK dan Sekjen KPK.

Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi terhadap pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Baca Juga: Temukan Maladministrasi, Ombudsman RI Sebut BKN Tak Kompeten Laksanakan TWK Pegawai KPK

"Supaya tahu problemnya untuk perbaikan di masa mendatang," ujar Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).

Kedua, Robert menegaskan bahwa hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan untuk perbaikan bukan malah menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai KPK.

"Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS melalui pendidikan kedinasan," kata dia. 

Terakhir, hakikat peralihan status menjadi ASN yang termaktub dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.

"75 pegawai dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021," ucapnya.

Baca Juga: 18 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Ikuti Tes Bela Negara, Ini Materinya

Sedangkan, kata Robert, langkah korektif untuk Kepala BKN telah memaksakan kehendak melaksanakan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Padahal, BKN belum memiliki alat ukur sebagai pelaksana TWK pegawai KPK.

"Karena belum memiliki alat kerja alat ukur, penting ke depan untuk BKN telaah aturan yang ada dan peta jalan persiapan asesor untuk alih status," imbuhnya.

Sebelumnya, Eks Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko meyakini adanya dugaan maladministrasi, sehingga ia mewakili 75 rekan-rekannya untuk membuat laporan kepada Ombudsman RI.

"Hari ini saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK (tes wawasan kebangsaan) yang dilakukan KPK. Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," ungkap Sujanarko di Gedung Ombidsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI