Suara.com - Sebuah unggahan beredar di media sosial menyebutkan makanan khas daerah yang diperjualbelikan secara umum akan dikenakan pajak 12 persen.
Makanan tradisional yang dimaksud yaitu seperti angkringan, empek-empek, telur asin, dan rendang.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook Prayoga Budhi.
Berikut narasinya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Satpol PP Membabi Buta Bubarkan Salat Berjamaah di Riau?
"Angkringan Jogja, HIK Solo, nasi jamblang Cirebon, rendang Padang, empek-empek Palembang, Bipang Ambawang, Sego Megono Pekalongan, dan telor asin Brebes semua akan dikenakan pajak 12 persen."
Lantas, benarkah narasi tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, informasi dalam unggahan tersebut tentang pemberian pajak untuk makanan daerah atau tradisional adalah tidak benar atau hoaks.
Sebelumnya dijelaskan bahwa pemberian pajak untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan masih dalam rencana. Sehingga belum ada keputusan resmi.
Baca Juga: Link Cek Pajak Kendaraan Jakarta di samsat-pkb2.jakarta.go.id
Pemerintah Jokowi berencana akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke beberapa produk dan jasa kebutuhan masyarakat. Dalam draf Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tersebut, pemerintah berencana akan mengenakan PPN untuk sejumlah bahan pokok (sembako), jasa kesehatan hingga pendidikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui draft RUU KUP yang mau dibahas ini terlanjur bocor ke publik, sehingga menimbulkan polemik. Padahal kata dia pemerintah saat ini masih fokus untuk melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar. Karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita,” katanya.
Apalagi draf yang beredar di masyarakat berupa potongan-potongan yang di munculkan ke permukaan sehingga seolah-olah menjadi sesuatu yang bahkan tidak mempertimbangkan situasi saat ini.
"Yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini," sesalnya.
Alhasil kata dia ada misintrepretasi di tengah masyarakat terkait masalah ini dan jadi bahan untuk menyebarkan informasi yang salah alias hoax.
"Seolah-olah PPnBM untuk mobil diberikan, sembako dipajaki itu kan teknik hoax yang bagus banget memang," katanya.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa informasi mengenai makanan tradisonal bakal kena pajak adalah hoaks atau tidak benar.
Narasi tersebut termasuk dalam konten menyesatkan.