DPR: Pelanggar Prokes Sama dengan Koruptor, Pengedar Narkoba, dan Pelaku KDRT

Rabu, 21 Juli 2021 | 15:30 WIB
DPR: Pelanggar Prokes Sama dengan Koruptor, Pengedar Narkoba, dan Pelaku KDRT
Batalyon A Pelopor Brimob Polda Sulsel melaksanakan patroli dialogis pendisiplinan penggunaan masker, Kamis (17/9/2020) / Foto : Batalyon A Pelopor Brimob Polda Sulsel
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keputusan itu disematkan dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tidak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibanding dengan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjanjikan pelonggaran pembatasan untuk kegiatan ekonomi jika sampai 25 Juli 2021 kasus pandemi Covid-19 terus menurun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI